sukabumiNews.net, CISAAT - Perkara hukum Andi
Ramdani ( AR ) alias Dilou, warga Kampung Cicareuh RT 29 RW 14 Desa Sukaresmi
Kecamatan Cisaat, berujung damai. Pasalnya, Wawan Gunawan ( WG ), ayah kandung
dari Kiki Meisari ( KM ) teman dekat Dilou, yang ber KTP DKI, telah mencabut tuntutannya
dikepolisian. Surat permohonan pencabutan pengaduan dan laporan polisi nomor :
LP / B / 106 / IV / 2017 / JBR / RES SMI KOTA, menjadi dasar pembebasan
bersyarat Dilou.
Ayah kandung Dilou, Eep Saepuloh ( 46 ), menyambut
dengan sukacita kebebasan anaknya. Dia mengatakan, kebebasan itu telah
mengembalikan kepercayaan diri anaknya setelah beberapa lama harus mendekam di
dalam hotel prodeo. "Kami beryukur kepada yang maha kuasa atas kebebasan
ini. Kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengabulkan
permohonan kami," katanya kepada sukabumiNews belum lama ini.
Dia menambahkan, sejak dinyatakan bebas Mei 2017
lalu, Dilou diharuskan wajib lapor selama 4 bulan. "Sebagai warga negara
yang baik, kami akan mengikuti proses itu hingga Agustus 2017 nanti,"
ujarnya. Selain menempuh tahapan formal jelas Eep, ia juga harus melalui
tahapan non formal. Salahsatunya memenuhi tuntutan berbagai pihak, sebagai
tebusan kebebasan anaknya. "Kalau boleh jujur, saya juga masih dalam
tekanan pihak tertentu. Padahal jika di hitung-hitung, anggaran yang telah kami
keluarkan, sudah lebih dari maksimal," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua RW 14, Usep
menguatkan bahwa kasus yang menimpa keluarga pak Eep memang telah selesai.
Meski demikian, tetap saja ada pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan
kasus ini dan mencoba memeras keluarga Dilau. “Namun alhamdulillah keluarga pak
Eep tetap tidak memperdulikan hal itu dan tetap mengegang prinsip sesuai
perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak,” katanya.
Sementara melalui pesan singkat, Wawan Gunawan,
menuntut kejelasan komimten yang telah disepakati kedua belah pihak. "Sekarang
masalahnya semakin buram saja. Saya cuma ingin kepastian," ujarnya. (Red)