sukabumiNews.net, SUKABUMI - Wakil Ketua III Bidang
Perencanaan, Keuangan, Pelaporan, Administrasi dan SDM Baznas Kota Sukabumi,
Drs. H. Muhamad Kusoy, M.Pd menghimbau kepada masyarakat Kota Sukabumi agar terus
menyalurkan zakat melalui lembaga yang sah menurut undang-undang, yakni Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Salurkan zakat sesuai undang-undang. Bagi
masyarakat Kota Sukabumi, tentunya melalui Badan Amil Zakat yang ada di kota
Sukabumi,” ucap Kusoy kepada sukabumiNews, usai acara penyelenggaraan Bimbingan
Teknis Pengelolaan Zakat bagi Amil dan Unit Pengelola Zakat (UPZ) se-Kota
Sukabumi, di Gedung Pusat Kajian Islam (Puski) Kota Sukabumi, Senin (7/8/2017).
Syariat zakat sudah membumi di Indonesia dengan lahirnya
undang-undang no 22 tahun 2009. “Karena itu kami menghimbau kepada seluruh
ummat Islam yang sudah menjadi muzakki, terkena nishab untuk melakukan zakat,
keluarkanlah zakatnya, agar diridhai oleh Allah, dicintai oleh Allah, disenangi
oleh bangsa dan negara,” ajak Kusoy.
Dia menegaskan, karena zakat merupakan perintah
Allah SWT, tertuang di dalam Al-Qur’an, khususnya Surat At-Taubah ayat 60 dan
103. “Maka bagi ummat Islam yang sudah menjadi mujakki, terkena nisab, wajib
hukumnya untuk menunaikan zakat,” tegasnya.
Untuk itu, jelas Kusoy, demi memperlancar fungsi dan
tugasnya sealaku lembaga pengumpul zakat yang sah dan diakui negara, BAZNAS Kota
Sukabumi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Zakat bagi Amil dan Unit
Pengelola Zakat (UPZ) se-Kota Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Senin
(7/8/2017), bertempat di Gedung Pusat Kajian Islam (Puski) Kota Sukabumi yang
dihadiri oleh 50 orang.
“Jumlah tersebut terdiri dari 10 petugas/stap Amil
Baznas, 7 koordinator UPZ, dan 33 orang koordinator UPZ Kelurahan.” Pungkas
Kusoy. (Red*)