H. Muhamad Kusoy: Salurkan Zakat, Sesuai Undang-Undang

sukabumiNews.net, SUKABUMI - Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, Pelaporan, Administrasi dan SDM Baznas Kota Sukabumi, Drs. H. Muhamad Kusoy, M.Pd menghimbau kepada masyarakat Kota Sukabumi agar terus menyalurkan zakat melalui lembaga yang sah menurut undang-undang, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Salurkan zakat sesuai undang-undang. Bagi masyarakat Kota Sukabumi, tentunya melalui Badan Amil Zakat yang ada di kota Sukabumi,” ucap Kusoy kepada sukabumiNews, usai acara penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pengelolaan Zakat bagi Amil dan Unit Pengelola Zakat (UPZ) se-Kota Sukabumi, di Gedung Pusat Kajian Islam (Puski) Kota Sukabumi, Senin (7/8/2017).

Syariat zakat sudah membumi di Indonesia dengan lahirnya undang-undang no 22 tahun 2009. “Karena itu kami menghimbau kepada seluruh ummat Islam yang sudah menjadi muzakki, terkena nishab untuk melakukan zakat, keluarkanlah zakatnya, agar diridhai oleh Allah, dicintai oleh Allah, disenangi oleh bangsa dan negara,” ajak Kusoy.

Dia menegaskan, karena zakat merupakan perintah Allah SWT, tertuang di dalam Al-Qur’an, khususnya Surat At-Taubah ayat 60 dan 103. “Maka bagi ummat Islam yang sudah menjadi mujakki, terkena nisab, wajib hukumnya untuk menunaikan zakat,” tegasnya.

Untuk itu, jelas Kusoy, demi memperlancar fungsi dan tugasnya sealaku lembaga pengumpul zakat yang sah dan diakui negara, BAZNAS Kota Sukabumi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Zakat bagi Amil dan Unit Pengelola Zakat (UPZ) se-Kota Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Senin (7/8/2017), bertempat di Gedung Pusat Kajian Islam (Puski) Kota Sukabumi yang dihadiri oleh 50 orang.


“Jumlah tersebut terdiri dari 10 petugas/stap Amil Baznas, 7 koordinator UPZ, dan 33 orang koordinator UPZ Kelurahan.” Pungkas Kusoy. (Red*)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال