Dana Alkokasi Khusus Pemkot Sukabumi Rp600 Juta Belum Terserap

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Besaran Dana Alkokasi Khusus (DAK) reguler Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebesar Rp9,6 miliar baru terserap secara keseluruhan sekitar 79 persen pada triwulan pertama. Kendati demikian, besaran DAK itu terbagi kepada DAK bidang pendidikan SD dan SMP mencapai Rp2,4 miliar serta masuk ke DAK bidang kesehatan mencapai Rp7,2 miliar.

Hal itu diakui oleh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Hanafie Zain. Ia mengklaim, penyerapan DAK pada triwulan pertama itu sudah berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah, semuanya lancar dan tidak ada kendala. Soalnya, DAK ini kebutuhannya sudah berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” klaim Hanafie, seperti diberitakan Jabar.pojoksatu.id, Senin (14/08/2017).

Menurut Hanafie, pada triwulan atau termin pertama, pemerintah pusat mengirimkan uang tersebut kepada Pemkot Sukabumi melalui kas daerah sebesar Rp2,8 miliar. Anggran sebesar harus diserap oleh bidang pendidikan sebesar Rp725 juta serta oleh bidang kesehatan sebesar Rp2,1 miliar.

“Jadi, sampai Maret atau tahap satu, anggaran yang sudah masuk itu sebesar Rp2,8 miliar. Kalau yang sudah diserapnnya, baru Rp2,2 miliar oleh bidang pendidikan dan kesehatan,” terangnya.

Dia melanjutkan, anggaran DAK reguler ini bisa diserap seteleh adanya kegiatan atau pengajuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi. Karena, dalam kas daerah masih ada DAK reguler triwulan pertama yang belum terserap itu sekitar Rp600 juta. “Semoga saja bisa cepat diserap. Kalau untuk triwulan kedua, itu belum cair dari pusatnya,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan, kata Hanafie, DAK reguler yang dikirimkan pemerintah pusat kepada kas daerah Pemkot Sukabumi itu terbagi kepada empat termin. Dengan besaran yang tidak sama setiap riwulannya.

Hal itu sesuai dengan tahapan kerja yang dilakukan oleh setiap daerah. “Triwulan peratma itu, pemerintah pusat mengirimkan besaran DAK-nya sebesar 30 persen dari jumlah keseluruhan, triwulan kedua 25 persen, triwulan ketiga juga sebesar 25 persen dan di akhir tahun pada triwulan keempat sebesar 20 persen,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Dida Sembada mengungkapkan, dirinya membenarkan jumlah penyerapan DAK pada triwulan pertama itu baru mencapai Rp2,2 miliar dari jumlah DAK reguler yang pemerintah pusat sebesar 30 persen.


“Iya benar, yang masuk itu baru Rp2,8 miliar dan baru terserapnya Rp2,2 miliar. Dak itu diperuntukan untuk pendidikan dan kesehatan,” singkatnya. (Red*)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال