sukabumiNews.net, JAKARTA - Kuasa Hukum Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, akan membagi
pengajuan gugatan terkait uji materi Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 dalam dua
bagian. Pembagian tersebut berdasarkan saran dari majelis hakim konstitusi
dalam sidang perdana uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada saran dari hakim konstitusi Gde Palguna
supaya kami memisahkan antara pengajuan formil dan materil," ujar Yusril
kepada wartawan di Gedung MK, seperti dikutip ROL, Rabu (26/7).
Dalam gugatan formil, Yusril menilai, ada
kegentingan yang menjadi landasan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden.
"Dengan demikian, Perppu harus dibatalkan seluruhnya," tegas dia.
Sementara itu, secara materiil, Yusril meminta,
majelis hakim konstitusi membatalkan beberapa pasal yang dianggap tidak jelas
dalam Perppu Ormas. Pasal-pasal yang dimaksud yakni pasal 59 ayat 4 huruf c,
pasal 61 ayat 3, pasal 62, pasal 80 dan pasal 82 a.
Menurut Yusril, pasal itu absurd dan dapat merugikan
banyak ormas yang sudah ada di Indonesia. "Sebab, pemerintah dapat secara
sepihak menafsirkan," tambahnya.
Selain membagi permohonan menjadi dua bagian, Yusril
juga akan memperbaiki permohonan uji materi. Perbaikan permohonan akan menyasar
pemohon perkara yang sebelumnya diajukan oleh ormas HTI menjadi perorangan atas
nama Ismail Yusanto.
Saat permohonan uji materi diajukan pada 18 Juli
lalu, HTI masih resmi berbadan hukum. Sehari setelahnya, pada 19 Juli, pemerintah
resmi membubarkan HTI.
Yusril menegaskan, sebagai individu, Ismail memiliki
hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945. Dengan begitu, pemohon
memiliki legal standing.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu pagi, hakim
konstitusi I Gde Dewa Palguna, menyampaikan bahwa ada sejumlah hal-hal kecil
yang harus diperbaiki dalam permohonan uji materi dari HTI. Hal-hal tersebut
yakni judul permohonan yang tidak disebut pengujian materiil dan identitas
pemohon.
"Ada kewajiban menjelaskan dalam legal standing
siapa yang bertindak atas nama berdasarkan AD/ART. Kalau standing HTI, pemohon
yang pertimbangkan sebagai perorangan atau badan hukum? Keduanya dibenarkan dan
tergantung argumentasi. Sebagai catatan, HTI sudah dibubarkan ada penambahan
penjelasan HTI baru dibubarkan pada 19 Juli," kata Gde Palguna.
Selain HTI, pada Rabu, MK juga melakukan sidang atas
gugatan terjadap Perppu Ormas yang diajukan oleh Organisasi Advokat Indonesia.
Gugatan Organisasi Advokat Indonesia terdaftar dengan nomor 38/PUU-XV/2017.
Dengan uji formil dan materil pasal 59 ayat (4) huruf C, pasal 61 ayat (3),
pasal 62, pasal 80, pasal 82 A ayat (1)(2) dan (3). Sementara itu, gugatan oleh
HTI terdaftar sebagai perkara nomor 39/PUU-XV/2017.
(Red*/ROL)