sukabumiNews.net, SUKABUMI - Menyoroti sidang kasus tewasnya seorang pemuda di
Sukabumi, Rengga Kasandra (25) yang kini masih bergulir di pengadilan,
pengacara yang pernah menangani kasus Emon, M. Saleh Arif, SH., angkat bicara.
Ia menyayangkan pasal yang diterapkan Jaksa penuntut
umum (JPU) Kejari Cibadak yang menjerat tiga terdakwa dengan Pasal 170
KUHPidana tentang Pengeroyokan. Pada sidang tuntutan yang berlangsung di
Pengadilan Negeri Cibadak, Rabu 14 Juni 2017, jaksa menuntut tiga pelaku, MRS
(18), AS (19) dan HF (20), dengan jumlah hukuman berbeda. HF dituntut hukuman
selama dua tahun penjara, MRS dan AS selama lima tahun.
Akibatnya, keluarga korban kecewa dengan penerapan
pasal tersebut karena menilai perkara ini termasuk pembunuhan berencana. Lebih
kecewa lagi, lantaran terdakwa HS yang dituding sebagai pelaku utama dalam
kasus tersebut dituntut hukuman lebih ringan.
Sedangkan, menurut kuasa hukum ketiga terdakwa, Ari Aprianto, tuntutan JPU dengan menggunakan
pasal 170 itu sudah tepat. Ari menganggap perkara ini bukan pembunuhan
berencana.
"Kalau saya meminta HF (salah satu terdakwa)
bebas, bisa-bisa saja. Keluarga korban tahu sidang, tapi tidak menyimak keterangan-keterangan
tersebut. Keterangan saksi banyak, namun perlu diketahui saksi itu kebanyakan
tidak melihat. Hanya mendengar dan ada juga sudah melihat, namun posisinya
sudah terjadi pembakaran," tutur Ari, seperti yang dirilis detikcom, Kamis
(6/7/2017).
Sementara, menurut salah seorang pengara di
sukabumi, M. Saleh Arif, SH, menilai, pasal yang diterapkan oleh JPU itu tidak
sesuai. Menurutnya, JPU seharusnya menerapkan pasal 170 ayat 2 angka (3) huruf (e),
yakni kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan tuntutan 12 tahun penjara.