Terkait Kasus Tewasnya Pemuda di Sukabumi, Pengacara: Pasal yang Diterapkan JPU Tidak Sesuai

sukabumiNews.net, SUKABUMI - Menyoroti  sidang kasus tewasnya seorang pemuda di Sukabumi, Rengga Kasandra (25) yang kini masih bergulir di pengadilan, pengacara yang pernah menangani kasus Emon, M. Saleh Arif, SH., angkat bicara.

Ia menyayangkan pasal yang diterapkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibadak yang menjerat tiga terdakwa dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibadak, Rabu 14 Juni 2017, jaksa menuntut tiga pelaku, MRS (18), AS (19) dan HF (20), dengan jumlah hukuman berbeda. HF dituntut hukuman selama dua tahun penjara, MRS dan AS selama lima tahun.

Akibatnya, keluarga korban kecewa dengan penerapan pasal tersebut karena menilai perkara ini termasuk pembunuhan berencana. Lebih kecewa lagi, lantaran terdakwa HS yang dituding sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut dituntut hukuman lebih ringan.

Sedangkan, menurut kuasa hukum ketiga terdakwa,  Ari Aprianto, tuntutan JPU dengan menggunakan pasal 170 itu sudah tepat. Ari menganggap perkara ini bukan pembunuhan berencana.

"Kalau saya meminta HF (salah satu terdakwa) bebas, bisa-bisa saja. Keluarga korban tahu sidang, tapi tidak menyimak keterangan-keterangan tersebut. Keterangan saksi banyak, namun perlu diketahui saksi itu kebanyakan tidak melihat. Hanya mendengar dan ada juga sudah melihat, namun posisinya sudah terjadi pembakaran," tutur Ari, seperti yang dirilis detikcom, Kamis (6/7/2017).

Sementara, menurut salah seorang pengara di sukabumi, M. Saleh Arif, SH, menilai, pasal yang diterapkan oleh JPU itu tidak sesuai. Menurutnya, JPU seharusnya menerapkan pasal 170 ayat 2 angka (3) huruf (e), yakni kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan tuntutan 12 tahun penjara.

“Oleh karenanya sangat wajar jika keluarga korban merasa kecewa dengan tuntutan JPU tersebut,” pangkas Saleh, saat dikonfirmasi sukabumiNews, Senin (10/7/2017). (Red*)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال