sukabumiNews.net, JAKARTA - Pemerintah resmi
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Peraturan tersebut sebagai dasar hukum pembubaran
ormas. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu dibacakan Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
Perppu tersebut merupakan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diterbitkan pada 10 Juli
2017.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan, dasar terbitnya perppu tersebut
untuk mengatur aktivitas 344.039 ormas di tingkat nasional dan daerah.
"Ormas tersebut harus diberdayakan,
didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi
pembangunan nasional," tutur Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta, seperti diberitakan SINDOnews, Rabu (12/7/2017).
Wiranto menuturkan, saat ini terdapat
kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang
dapat mengancam eksistensi bangsa dan telah menimbulkan konflik di masyarakat.
Pemerintah menganggap Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah
meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Dari aspek substantif terkait dengan norma,
larangan, dan sanksi serta prosedur hukum yang ada," ucap Wiranto. (Red*)