sukabumiNews.net, SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum
Kota Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan daftar pemilih potensial pada pilkada
wali kota dan wakil wali kota Sukabumi tahun 2018 tercatat 240 ribu jiwa.
Jumlah tersebut merupakan data warga yang diberikan
Disdukcapil Sukabumi yang berpotensi punya hak pilih pada Juni 2018, kata
Komisioner KPU Kota Sukabumi Harlan Awaludin Kahar di Sukabumi, Rabu
(26/7/2017).
Menurutnya, jumlah pontensial daftar pemilih yang
diberikan Disdukcapil merupakan data 2016. Sehingga tidak menutup kemungkinan
jumlah daftar pemilih akan bertambah sekitar 5 persen.
Untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya
terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Sukabumi untuk melakukan
pemutakhiran data, pencocokan dan penelitian (coklit), analisis, evaluasi
hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, ia mengimbau warga agar ikut proaktif
mendata apakah dirinya tercantum dalam daftar pemilih atau tidak. Karena
sebelum ditetapkan menjadi DPT KPU juga akan memasang nama-nama warga di setiap
kelurahan hingga RT/RW yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).
"Kami terus meminalisasi permasalahan DPT ini,
sebab kasus data pemilih di setiap ajang pemilu mulai dari pilkada, pileg,
hingga pilpres selalu menjadi ajang sengketa di Mahkamah Konstusi (MK),"
tuturnya.
Di sisi lain, Harlan mengatakan, pihaknya sudah
mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, walaupun anggaran tahapan
Pilkada Kota Sukabumi belum dihibahkan dari Pemerintah Kota Sukabumi.
Sosialisasi ini tidak hanya sebatas meningkatkan
angka partisipasi masyarakat, juga untuk memberikan pendidikan berpolitik yang
cerdas dan santun, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita hoax/palsu serta
tidak terlibat politik uang (money politic).