JAKARTA - Mantan Wakil Sekretaris Pengurus Pusat
Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (PBNU) menduga KPK telah
mempetieskan sejumlah kasus-kasus yang ada. Ia menyebut salah satunya adalah
kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang diduga merugikan negara
hingga ratusan milyar.
“KPK mempetieskan sejumlah kasus, yang menyolok
adalah kasus RS Sumber Waras dengan bukti terang benderang,” kata Djoko Edhi
Abdurrahman, melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com, Selasa
(25/07/2017).
Selain itu, menurutya KPK sengaja hara kiri.
Fenomenanya sejak awal sudah terasa. KPK ketakutan. Ia minta hak imunitas.
Selanjutnya, hak supervisi dilemahkan sendiri dengan cara mengubahnya menjadi
supervisi online.
“KPK juga menghindar dari kasus-kasus besar. KPK
berganti menangkapi rasuah, kecil-kecil, Rp 100 juta, Rp 260 juta, dan
seterusnya. Padahal KPK dibatasi Pasal 11 huruf C UU No 30/2002 objek perkara
di atas Rp 1 miliar.”
Dan ia
menyebut bahwa kini KPK mentok di putusan majelis hakim E-KTP. “Mari kita
saksikan, apakah KPK berani memakai Perma No 13 tahun 2016 tentang penanganan
kejahatan korporasi.
Yang dimaksud korporasi adalah badan hukum. Hanya
itu satu-satunya beleid bagus untuk keluar dari blunder putusan majelis.”
Sebelumnya Edhi juga mengatakan jika kasus tersebut (e-KTP) dielaborasi, dari
data Fahri Hamzah, mau-tak-mau Agus Rahardjo jelas terlibat selaku Ketua LKPP.
“Absennya Novel Baswedan telah membuat dakwaan JPU
tidak akurat lagi. Novel adalah penyidik senior yang telah membuat debut
sebagian besar kasus KPK sukses.” (Red*)