Reklamasi di Pantai Ocarina Diduga Tidak Mengantongi Izin Operasi

sukabumiNews.net, BATAM - Bukit Abdullah Jalil yang dulunya rimbun dan asri yang menghiasi daerah Nagoya sekarang tandus. Tampaknya para petinggi negri ( pejabat ) Kota Batam sudah tidak menghiraukan lagi betapa pentingnya udara yang segar ditengah padatnya lalu lalang kendaraan yang melepaskan karbondioksida dari knalpot. Yang mereka pikirkan hanyalah berapa uang yang harus masuk ke kocek pribadi.

Aktifitas Truk Fuso terlihat lalu lalang  mengangkut tanah dari pemotongan lahan (cut and fill) disimpang BNI nagoya tepatnya dibukit abdullah Jalil. Pantauwan sukabumiNews di lapangan, suasana ini terlihat dimalam hari mulai sekitar pukul 19.00 Wib. Dan sepertinya ini sudah diatur sedemikian rupa karena didukung oleh padamnya lampu penerangan jalan.

Hal ini menimbulkan polemik yang berdampak pada polusi udara akibat debu tanah yang menganggu pernafasan serta lumpur yang jatuh saat pengangkutan, membuat aspal jalan licin ketika hujan turun.

Alhasil, sejumlah pihak menyoalkan legalitas ijin cut and fill dan penimbunan ( reklamasi ) kawasan pantai itu, yang diduga ilegal karena pihak yang berwenang tidak pernah mengeluarkan ijin tersebut.

Saat sukabumiNews mendatangi lokasi Bukit Abdulah Nagoya dan menanyakan keberadaan ini ke salah satu karyawan kontraktor yang namanya minta di rahasiakan (sebut saja WD), sambil kesal seraya pergi, ia menyebutkan bahwa lokasi lahan ( cut and fill ) ini milik pak MENPAN- RB.

Hari berikutnya, sukabumiNews mengkonfirmasi langsung ke BP Batam dan bertemu dengan deputi IV BP Batam, Robet. Ia menegaskan bahwa saat ini cut and fill ( pemotongan lahan, red) hanya diberikan untuk pematangan lahan daerah itu saja bukan untuk dibawa keluar. “Apalagi untuk menimbun bibir pantai,” tegas Robert.
“Jika pengusaha ingin membawa tanah material keluar dari kawasan tersebut harus mengantongi ijin dari Direktur Sarana dan Prasarana (BP Batam),” jelas nya. “BP Batam akan mengevaluasi dari mana sumber tanah tersebut, berapa kubik yang dipotong, tanahnya dipakai untuk apa, dan kemana lokasi pemindahannya,” tambah Robert.

Beberapa sumber sukabumiNews menyebutkan bahwa kebanyakan pihak pengusaha yang melakukan reklamasi mengklaim sudah mengantongi ijin cut and fill dari BP Batam. “Mengenai hal ini saya tak bisa memberikan komentar silahkan ditafsirkan sendiri,” kata Robert.

Disinyalir proyek reklamasi pantai ocarina yang berbentuk pulau P  merupakan Mega Proyek Eksklusif yang akan diperuntukan sebagai Apartemen Elit nantinya merupakan milik PT. PSM.

Sangatlah mengejutkan walaupun proyek ini dilarang karena perijinan belum keluar PT. PSM tetap menjalankan misinya dengan memakai jasa kontraktor lokal untuk penimbunan lahan tersebut.


Sementara, salah seorang dari pihak manager PT. PSM yang tidak mau menyebutkan namanya membenarkan adanya penimbunan tersebut. “Tapi off the record ya mas,” pintanya kepada sukabumiNews. “Kalau masalah perijinan kita sudah ajukan, tetapi belum ada tanggapan.” Jelas dia. (N. Gulo)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال