sukabumiNews.net,
BATAM - Bukit
Abdullah Jalil yang
dulunya rimbun dan asri yang menghiasi daerah Nagoya sekarang tandus. Tampaknya
para petinggi negri ( pejabat ) Kota Batam sudah tidak menghiraukan lagi betapa
pentingnya udara yang segar ditengah padatnya lalu lalang kendaraan yang
melepaskan karbondioksida dari knalpot. Yang mereka pikirkan hanyalah berapa
uang yang harus masuk ke kocek pribadi.
Aktifitas Truk Fuso terlihat lalu lalang mengangkut tanah dari pemotongan lahan (cut
and fill) disimpang BNI nagoya tepatnya dibukit abdullah Jalil. Pantauwan
sukabumiNews di lapangan, suasana ini terlihat dimalam hari mulai sekitar pukul
19.00 Wib. Dan sepertinya ini sudah diatur sedemikian rupa karena didukung oleh
padamnya lampu penerangan jalan.
Hal ini menimbulkan polemik yang berdampak pada polusi
udara akibat debu tanah yang menganggu pernafasan serta lumpur yang jatuh saat
pengangkutan, membuat aspal jalan licin ketika hujan turun.
Alhasil, sejumlah pihak menyoalkan legalitas ijin
cut and fill dan penimbunan ( reklamasi ) kawasan pantai itu, yang diduga
ilegal karena pihak yang berwenang tidak pernah mengeluarkan ijin tersebut.
Saat sukabumiNews mendatangi lokasi Bukit Abdulah
Nagoya dan menanyakan keberadaan ini ke salah satu karyawan kontraktor yang
namanya minta di rahasiakan (sebut saja WD), sambil kesal seraya pergi, ia
menyebutkan bahwa lokasi lahan ( cut and fill ) ini milik pak MENPAN- RB.
Hari berikutnya, sukabumiNews mengkonfirmasi
langsung ke BP Batam dan bertemu dengan deputi IV BP Batam, Robet. Ia
menegaskan bahwa saat ini cut and fill ( pemotongan lahan, red) hanya diberikan
untuk pematangan lahan daerah itu saja bukan untuk dibawa keluar. “Apalagi
untuk menimbun bibir pantai,” tegas Robert.
“Jika pengusaha ingin membawa tanah material keluar
dari kawasan tersebut harus mengantongi ijin dari Direktur Sarana dan Prasarana
(BP Batam),” jelas nya. “BP Batam akan mengevaluasi dari mana sumber tanah
tersebut, berapa kubik yang dipotong,
tanahnya
dipakai untuk apa, dan kemana lokasi pemindahannya,” tambah Robert.
Beberapa sumber sukabumiNews menyebutkan bahwa kebanyakan
pihak pengusaha yang melakukan reklamasi mengklaim sudah mengantongi ijin cut
and fill dari BP Batam. “Mengenai hal ini saya tak bisa memberikan komentar
silahkan ditafsirkan sendiri,” kata Robert.
Disinyalir proyek reklamasi pantai ocarina yang
berbentuk pulau P merupakan Mega Proyek Eksklusif yang akan diperuntukan
sebagai Apartemen Elit nantinya merupakan milik PT. PSM.
Sangatlah mengejutkan walaupun proyek ini dilarang
karena perijinan belum keluar PT. PSM tetap menjalankan misinya dengan memakai
jasa kontraktor lokal untuk penimbunan lahan tersebut.
Sementara, salah seorang dari pihak manager PT. PSM yang
tidak mau menyebutkan namanya membenarkan adanya penimbunan tersebut. “Tapi off
the record ya mas,” pintanya kepada sukabumiNews. “Kalau masalah perijinan kita
sudah ajukan, tetapi belum ada tanggapan.” Jelas dia. (N. Gulo)