Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, Pelaporan, Administrasi dan SDM Baznas Kota Sukabumi, Drs. H. Muhamad Kusoy, M.Pd menyarankan kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga yang sah menurut Undang-undang, yakni BAZNAS dengan memperhatikan hal-hal seperti contoh pada gambar berikut: