sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Keluarga korban
pembunuhan yang menewaskan Rengga
Kasandra (Angga, 25th) warga Kampung Inggris RT 03 RW 17 Desa Sukaraja,
Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi memohon keadilan untuk ditegakkan.
Mereka kecewa karena para pelaku utama pengeroyokan
dan pembunuhan dengan cara menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Angga cuma diancam
dengan hukuman penjara 2 tahun.
"Anak kami meninggal dunia setelah dikeroyok dan
dibakar oleh para pelaku. Menurut kami, pengoroyokan yang berakhir dengan
kematian Angga itu direncanakan. Dalam tuntutan, ancaman hukumannya hanya dua
tahun," kata Wawan Rustiawan, orang tua Angga kepada sukabumiNews, Rabu
(21/6/2017).
Walaupun awam tentang hukum, Wawan sebagai orang tua
korban dapat merasakan keganjilan dalam tuntutan hukuman yang cuma dua tahun
penjara, termasuk kepada HD selaku pelaku utama. Sepengetahuan dia, setelah
bertanya ke para ahli hukum, ancaman untuk pelaku pembunuhan yang direncanakan adalah
hukuman mati, paling rendah hukuman seumur hidup.
Diyakini Wawan, HD-lah yang merupakan otak dari
pengeroyokan dan pembakaran terhadap Angga hingga yang bersangkutan meninggal
dunia. Mestinya HD menerima tuntutan ancaman hukuman paling berat.
“Sedangkan yang bukan pelaku utama dituntut hukuman 5
tahun penjara. Bagi saya tuntutan ini menimbulkan tanda tanya. Semestinya HD dituntut lebih tinggi
dibandingkan terdakwa yang bukan pelaku utama," tambah Wawan dengan nada kecewa berat.
Wawan bersumpah tidak akan tinggal dia menghadapi
keganjilan dalam tuntutan terhadap pelaku pembunuhan anaknya, terutama pada HD.
Dia menginginkan aturan hukum ditegakkan di Indonesia, juga di Kabupaten
Sukabumi sebagai bagian dari NKRI.
"Saya menuntut penegakan keadilan untuk anak saya.
Mana keadilan di Indonesia? Mana keadilan hukum di Kabupaten Sukabumi?"
tanyanya.
Kejanggalan dalam tuntutan itu, ujar Wawan, mungkin ada
kaitannya dengan sikap dan pernyataan salah seorang oknum jaksa. Dia masih ingat saat pihak keluarga korban akan
membawa pengacara, oknum tersebut tidak
menyepakatinya. Bahkan, sang oknum menyatakan, mending uang untuk pengacara
diberikan kepada dirinya.
Angga dibakar gara-gara
berutang Rp300 ribu. Teman-temannya yang
berpiutang yang terdiri dari HD (20), MR (18), dan AS (19) datang untuk menagih
ke Kampung Inggris pada Jumat (13/1/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Karena Angga
meminta penangguhan pembayaran, ketiga temannya itu langsung mengeroyok, menyiramkan bensin, dan membakar tubuh Angga