Fahri Hamzah Usul Pansus Angket KPK Undang Yusril Hingga Megawati

JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK di DPR akan memulai kerja dengan memanggil tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan Pansus memanggil para pihak yang terlibat dalam kelahiran KPK.

Fahri menyebut saat ini ada 4 nama yang masih hidup yang bisa dimintai pendapat soal kerja KPK sejak terbentuk hingga sekarang. Nama itu mulai dari mantan presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri hingga eks Menkumham, (dulu Menteri Kehakiman dan HAM) Yusril Ihza Mahendra.

"Ada 4 orang yang masih hidup yang mereka itu termasuk membuat UU KPK. Yang menanda tangani sebagai UU adalah Presiden Megawati, yang memimpin sebagai menteri, Menkum HAM waktu itu Prof Yusril Ihza Mahendra, yang memimpin pemerintah atas UU KPK sebenarnya Prof Romli Atmasasmita, dari DPR yang memimpin Panda Nababan. Ada ahli lain prof Andi Hamzah," kata Fahri, seperti dikutip detikcom, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menurut Fahri, nama-nama di atas merupakan yang tahu betul soal tujuan pembentukan KPK. Fahri lantas mengkritik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilancarkan KPK.

"Misal OTT itu jadi operasi inti KPK. Nggak ada itu yang namanya tangkap tangan dengan pengintipan. Kalau kita baca ketentuan dalam hukum pidana, asal kata tangkap tangan dari UU Belanda, tangkap tangan tak boleh pakai diintip. Tangkap tangan itu peristiwa spontan," kritiknya.

"Bukan diintip. Kalau intip operasi intelijen namanya. Sementara dalam hukum terutama dalam hukum pemberantasan korupsi tak ada operasi intelijen," imbuh Fahri.

Selain itu, Fahri memandang empat nama tersebut dapat menjelaskan perihal kerja menyimpang KPK selama ini. Jika Pansus dapat menghadirkan mereka, Fahri mengatakan akan ada citra positif yang didapatkan.

"Saya sendiri mengusulkan para pembuat UU juga dihadirkan supaya kita tahu apa pandangan mereka tentang perjalanan KPK sekarang. Itu lebih positif menurut saya," cetusnya. [Red*]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال