sukabumiNews.net, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi
Kepulauan Riau (BNNP Kepri) Rabu (31/05/2017) lalu berhasil menyita barang
bukti Narkotika jenis Sabu dan ekstasi. Narkotika jenis sabu yang berhasil disita
dan akan dimusnahkan BNN Kepri itu yakni seberat 24.574 gram dan Ekstasi
sebanyak 366 butir.
Menurut Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol. Nixon Manurung, Penyitaan
dan Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut adalah dari 8 kasus yang berhasil
ditangani BNNP Kepri. “Salah satu kasus diantaranya adalah penangkapan terhadap
seorang WNI pria berinitial Y (22) yang kedapatan membawa narkotika golongan
satu jenis sabu seberat 66 gram,” ujar Nixon.
“Dari barang bukti yang disita, BNN akan melakukan
pemusnahan sebanyak 59 gram. Sebanyak 7 gram disisihkan untuk uji laboratorium
dan pembuktian perkara di persidangan,” jelas Nixon.
Dikatakan Nixon dari 8 kasus yang berhasil ditangani, hampir
secara keseluruhan dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hanya satu
kasus saja yang dilakukan oleh Warga Negara Asing WNA, yakni oleh warga
Malaysia.
Dejelaskan, BNN berhasil menangkap warga Malaysia itu hari
Selasa (18/4/2017), sekira pukul 11.30 Wib di Bandara Hang Nadim Kota Batam
Provinsi Kepulauan Riau. “Petugas BNNP Kepri menerima pelimpahan dari petugas
Bea dan Cukai Kota Batam 1 (satu) orang laki-laki atas nama MF (29 Thn) WN
MALAYSIA karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat
bruto 107 (seratus tujuh) gram.” Papar Nixon.
Ditambahkan Dia, dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang
disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 100 (seratus) gram
dan sebanyak 7 (tujuh) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian
perkara di persidangan.
Atas perbuatannya, tambah Nixon, masing-masing tersangka
dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112
ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (N.
Gulo)