BAZNAS Kota Sukabumi Targetkan Perolehan ZIS 1438H Sebesar Rp4 M

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi pada tahun 2017M/1438 Hijriyah ini menargetkan pencapaian Zakat Infak Shadaqah (ZIS) sebesar Rp4 M. Sementara pada 2016 lalu total dana ZIS yang terkumpul hampir mencapai Rp2M yakni Rp1.776.716.097.

Hal itu di sampaikan Ketua Baznas Kota Sukabumi, Ir. H. Fifi Kusumajaya, MM kepada sukabumiNews, belum lama ini.

“Demi menunjang agar tercapai target tersebut, BAZNAS Kota Sukabumi telah membentuk 700 Unit Pengelola Zakat yang tersebar di setiap perkantoran, sekolah, masjid dan majlis ta’lim di wilayah Kota Sukabumi,” ungkap Fifi.

Selain itu tambah Fifi, pihak BAZNAS Kota sukabumi telah melakukan sosialisasi ke seluruh instansi, SKPD, BUMN dan BUMD, Sekolah serta lembaga-lembaga lainnya.

“Semoga dengan demikian seluruh masyarakat kota sukabumi memiliki kesadaran akan pentingnya menyalurkan ZIS kepada lembaga resmi yang di tunjuk pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional.” Harap Ketua Baznas Kota Sukabumi.

“Jika semuanya menyadari akan pentingnya menyalurkan ZIS kepada lembaga yang sah menurut Undang-undang, tidak menutup kemungkinan target tersebut akan tercapai,” pungkas Fifi.

Kesadaran Bayar Zakat PNS Pemkot Sukabumi Kepada BAZNAS Mulai Meningkat

Sementara menurut Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, Pelaporan, Administrasi dan SDM Baznas Kota Sukabumi, Drs. H. Muhamad Kusoy, M.Pd saat dihubungi pada waktu dan tempat yang sama mengatakan, tingkat kesadaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi mulai meningkat.

“Hal itu terbukti dari 6000 jumlah PNS, tahun 2016 lalu hampir 20 persen sudah menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Sedangkan, tahun sebelumnya hanya mencapai 10 persen,” kata Kosoy.

Dia menuturkan, potensi perolehan zakat di kalangan PNS setiap tahunnya sangat besar. Jika dihitung satu per satu, satu orang PNS itu mendapatkan penghasilan sekitar Rp48 juta. “Sedangkan aturannya, zakat penghasilan itu wajib dilaksanakan bagi yang memiliki penghasilan maksimal Rp.42,5 juta,” tutur dia.

Oleh karena itu, melalui berbagai upaya yang telah ditempuh, pihaknya menaruh harapan bahwa pada tahun 2017M/1438H ini perolehan zakat dari PNS akan semakin meningkat, mengingat akan meningkatnya kesadaran mereka pula untuk menyalurkan zakat kepada lembaga yang dinilainya sah menurut undang-undang, yakni BAZ.

“Aturannya sudah jelas yakni Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Kusoy.

“Bayangkan jika para PNS Kota Sukabumi secara sadar menyalurkan zakatnya kepada lembaga yang sah menurut Undang-undang, tentu hal ini akan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang  ada di tujuh Kecamatan di Kota Sukabumi,” imbuhnya.

Adapun perolehan zakat ini jelas Kusoy, nantinya diperuntukkan bagi warga miskin Kota Sukabumi yang jumlahnya sekitar 21.000 jiwa. (Red*)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال