sukabumiNews.net,
SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi pada tahun 2017M/1438
Hijriyah ini menargetkan pencapaian Zakat Infak Shadaqah (ZIS) sebesar Rp4 M. Sementara
pada 2016 lalu total dana ZIS yang terkumpul hampir mencapai Rp2M yakni Rp1.776.716.097.
Hal itu di
sampaikan Ketua Baznas Kota Sukabumi, Ir. H. Fifi Kusumajaya, MM kepada
sukabumiNews, belum lama ini.
“Demi
menunjang agar tercapai target tersebut, BAZNAS Kota Sukabumi telah membentuk
700 Unit Pengelola Zakat yang tersebar di setiap perkantoran, sekolah, masjid
dan majlis ta’lim di wilayah Kota Sukabumi,” ungkap Fifi.
Selain itu
tambah Fifi, pihak BAZNAS Kota sukabumi telah melakukan sosialisasi ke seluruh
instansi, SKPD, BUMN dan BUMD, Sekolah serta lembaga-lembaga lainnya.
“Semoga
dengan demikian seluruh masyarakat kota sukabumi memiliki kesadaran akan
pentingnya menyalurkan ZIS kepada lembaga resmi yang di tunjuk pemerintah,
dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional.” Harap Ketua Baznas Kota Sukabumi.
“Jika semuanya
menyadari akan pentingnya menyalurkan ZIS kepada lembaga yang sah menurut
Undang-undang, tidak menutup kemungkinan target tersebut akan tercapai,”
pungkas Fifi.
Kesadaran Bayar Zakat PNS Pemkot
Sukabumi Kepada BAZNAS Mulai Meningkat
Sementara
menurut Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, Pelaporan, Administrasi dan
SDM Baznas Kota Sukabumi, Drs. H. Muhamad Kusoy, M.Pd saat dihubungi pada waktu
dan tempat yang sama mengatakan, tingkat kesadaran pegawai negeri sipil (PNS)
di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kota Sukabumi mulai meningkat.
“Hal itu
terbukti dari 6000 jumlah PNS, tahun 2016 lalu hampir 20 persen sudah
menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Sedangkan, tahun sebelumnya hanya mencapai
10 persen,” kata Kosoy.
Dia
menuturkan, potensi perolehan zakat di kalangan PNS setiap tahunnya sangat
besar. Jika dihitung satu per satu, satu orang PNS itu mendapatkan penghasilan
sekitar Rp48 juta. “Sedangkan aturannya, zakat penghasilan itu wajib
dilaksanakan bagi yang memiliki penghasilan maksimal Rp.42,5 juta,” tutur dia.
Oleh karena
itu, melalui berbagai upaya yang telah ditempuh, pihaknya menaruh harapan bahwa
pada tahun 2017M/1438H ini perolehan zakat dari PNS akan semakin meningkat,
mengingat akan meningkatnya kesadaran mereka pula untuk menyalurkan zakat
kepada lembaga yang dinilainya sah menurut undang-undang, yakni BAZ.
“Aturannya
sudah jelas yakni Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas
Kusoy.
“Bayangkan
jika para PNS Kota Sukabumi secara sadar menyalurkan zakatnya kepada lembaga yang
sah menurut Undang-undang, tentu hal ini akan dapat mendorong peningkatan
kesejahteraan masyarakat miskin yang ada
di tujuh Kecamatan di Kota Sukabumi,” imbuhnya.