sukabumiNews.net
- Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan
berlingkup nasional seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Demikian
disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang melalui keterangan tertulis kepada
redaksi RMOL dikutip sukabumiNews, Senin (8/5).
Pembubaran
ormas kata Yusril harus terlebih dahulu dilakukan secara persuasif dengan
memberikan surat peringatan selama tiga kali. Jika langkah persuasif tidak
diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan
ormas tersebut ke pengadilan.
"Dalam
sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut,
diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan
ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat
dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Yusril.
Berdasarkan
Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas
dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa
permusuhan yg bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana
untuk parpol dan menyebarkab faham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Atas
dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum
dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas
tersebut,"jelas mantan menteri kehakiman tersebut.
Sehubungan
dengan rencana Pemerintah sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Wiranto untuk
membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Yusril berpendapat Pemerintah
harus bersikap hati-hati dengan terlebih dulu menempuh langkah persuasif baru
kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya.
"Langkah
hukum itu pun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan
alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan
oleh Jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh
para pengacara HTI,"kata mantan menteri sekretaris negara itu.
Rencana
pembubaran HTI imbuh Yusril adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas
Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sefaham dengan pandangan
keagamaan HTI, namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah
dakwahnya.
"Di
kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa Pemerintah tidak
bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada
kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan
falsafah negara Pancasila,"tegas Yusril.
Atas dasar
itu, Yusril menggarisbawahi pemerintah wajib mencari tahu apa sebabnya,
gerakan-gerakan keagamaan Islam di tanah air akhir-akhir ini menguat dan
sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal.
"Hal
yang lazim terjadi adalah, radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa
dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan,"ungkap
Yusril.
Pemerintah
kata Yusril harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa,
sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa
ini.
"Yang
lemah terlindungi dan yang yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang,"demikian
Yusril. (Red*)
Editor: Malik AS.