sukabumiNews.net,
PALABUHANRATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi lakukan operasi
penertiban umum serta larangan prostitusi dan asusila. Kegiatan yang melibatkan
personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0622, Sub Den Pom
serta Dinas Sosial itu dilaksanakan hari Rabu (17/05/2017).
Menurut Kasat
Pol PP Dedi Chardiman, kegiatan itu dilakukan demi menegakkan Perda TRANTIBUM
dan PROSTITUSI, sesuai Surat Edaran Bupati tentang tertib ramadhan 1438 H. “Yaitu
Perda no 5 tahun 2015 Tentang pelarangan pelacuran dan prostitusi, dan Perda
nomor 10 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.” Jelas Dedi.
Dia
menambahkan, untuk pelaksanaannya dimulai dari jam 22.00 s/d 03.00. “Lokasi
kegiatan terpokus di Palabuhanratu,” imbuhnya.
Dari oprasi
ini petugas berhasil mengamankan 11 orang Pekerja Sex Komersial (PSK). “11
orang yang berhasil kami jaring langsung dibawa ke panti Dinas Sosial untuk di
lakukan pembinaan," ungkapnya.
Lebih lanjut
Dedi menegaskan untuk menjaga ketertiban Ramadhan, pihaknya akan terus melakukan
kegiatan ini hingga berakhir masa Ramadhan. (Red*)
Foto-foto hasil operasi penertiban umum serta larangan prostitusi dan asusila saat itu, klik DISINI !