sukabumiNews.net,
JAKARTA - KPK memberikan banyak masukan ke Presiden Jokowi
dalam pertemuan di Istana tadi. Salah satunya adalah aduan yang mereka dapat
soal dana desa.
"Kami, KPK, itu kan banyak sekali menerima
pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Tetapi karena di luar kewenangan KPK,
dalam pengertian kepala desa itu tidak termasuk dalam kualitas sebagai
penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti," tutur Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata usai pertemuan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta
Pusat, seperti dikutip detikcom, Jumat (5/5/2017), belum lama ini.
Oleh karena terbatasnya kewenangan, maka KPK
melimpahkan kasus dana desa ke penegak hukum lain. Alex menyatakan bila ada
penyimpangan dana desa dengan nilai yang kurang signifikan, maka kurang tepat
bila sanksinya adalah pidana.
"Kalau dilakukan penindakan secara hukum antara
asas manfaat dan biayanya tidak efisien. Kami mengusulkan ada mekanisme untuk
memberikan sanksi kepada kepala desa yang melakukan penyimpangan-penyimpangan
dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian, pemecatan, ini yang sampai
sekarang belum diatur untuk pemberhentian atau pemecatan kepala desa yang
ditemukan melakukan penyimpangan," kata Alex.
Alex berpendapat perlu dibuat mekanisme sanksi bagi
desa itu sendiri. Sehingga ada kontrol sosial sebagai pengawas penggunaan
anggaran dana desa tersebut.