Islam, Uniformisasi, dan Inklusivitas

sukabumiNews.net, KEBERAGAMAN (pluralitas) di masyarakat itu sebuah niscaya. Sunnatullah. Beragam agama, ras dan suku. Keberagaman akan terus ada di masyarakat dan tak akan pernah hilang. Islam dengan konsep sebuah negara hadir mengakomodasi keberagaman tersebut. Keberagaman terjaga dengan rapi dan indah dibawah sistem Khilafah Islamiyah. Tidak ada uniformisasi dan eksklusifitas jika syariat Islam diformalisasikan dalam undang-undang negara. Lalu apa yang dikhawatirkan? Di bawah otoritas hukum Islam, entitas-entitas selain Islam tidak dipaksa mentah-mentah untuk masuk ke dalam agama Islam, atau diusir dari negara Islam. Mereka mendapatkan perlindungan dan hak yang sama seperti kaum muslim. Mereka tidak diintimidasi dan diganggu serta dapat hidup berdampingan satu dengan yang lain. Mereka dibiarkan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Islam melindungi “kebebasan mereka” dalam hal ibadah, keyakinan dan urusan-urusan privat mereka.

Ini adalah kemuliaan ideologi Islam yang tak dimiliki oleh ideologi yang lain. Islam yang lengkap mengatur urusan manusia, mulai dari hubungannya dengan Sang Khalik (hablum minallah), dengan dirinya sendiri (hablum minnafsihi) dan dengan sesamanya (hablum minannas). Paripurna. Mengayomi semua kalangan baik muslim maupun nonmuslim. Islam dengan sistem Khilafahnya adalah solusi paripurna atas segala permasalahan yang terjadi di penjuru negeri muslim yang disekat-sekat oleh nasionalisme, yang dikerat-kerat oleh ashobiyah kesukuan dan golongan. Khilafah hadir untuk menyatukan kita semua, kaum muslimin, apapun madzhabnya.

Formalisasi syariat Islam dalam koridor negara sejatinya tidak pernah mengancam keberagaman di tengah masyarakat. Ketakutan dan kekhawatiran tersebut terjadi akibat pengarus-opinian isu yang disebarkan tanpa dasar yang jelas dan tentunya ada upaya mencegah formalisasi syariat Islam itu sendiri. Apalagi ditambah dengan awamnya masyarakat terhadap sejarah dan nash syariat. Selain itu, adanya pobia atau hiperpobia akibat isu miring yang beredar tentang hakikat syariat Islam yang dikesankan horor, yang jika diterapkan akan menimbulkan chaos berdarah-darah. Apabila kita meninjau dari sisi sejarah dan nash-nash syariat yang lurus, akan kita dapati bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar.

Tinjauan Historis

Di jaman Nabi SAW, ketika Negara Islam ditegakkan di Madinah masyarakatnya plural. Ada kaum muslim, Yahudi, Nashrani dan juga kaum Musyrik. Mereka hidup berdampingan dibawah otoritas hukum Islam. Entitas-entitas nonmuslim tidak dipaksa masuk Islam. Masyarakat Islam menjadi inklusif bersama yang lain.

Dalam klausul 13-17 Piagam Madinah yang dicetuskan Rasulullah saw disebutkan sebagai berikut, “Orang mukmin tidak boleh membunuh orang mukmin untuk kepentingan orang kafir, juga tidak boleh menolong orang kafir dalam memusuhi orang mukmin. Janji perlindungan Allah adalah satu. Mukmin yang tertindas dan lemah, akan memperoleh perlindungan hingga menjadi kuat. Sesama mukmin hendaknya saling tolong-menolong. Orang-orang Yahudi yang mengikuti langkah kami (Muhammad), mereka memperoleh perlindungan dan hak yang sama; mereka tidak akan dimusuhi dan tidak pula dianiaya. Perjanjian damai yang dilakukan oleh orang-orang mukmin haruslah merupakan satu kesepakatan. Tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian dengan meninggalkan yang lain dalam keadaan perang di jalan Allah, kecuali telah disepakati dan diterima bersama.” (lihat Sirah Ibnu Hisyam; hal.341-344; Sirah Ibnu Ishhaq; hal.101; Abu Ubaid, no.517, Ibnu Zanjawaih, dalam kitab al-Amwal (dari Zuhdi), lembaran 70A-71B, Umar al-Mushili, dalam kitab Wasiilat al-Muta’abidin, juz 8; hal 32B; Sirah Ibnu Sayid an-Nas (dari Ishhaq dan Ibnu Khaitsamah)I/198; Ibnu Katsir 3/224-226; Abdul Mun’im Khan, no.79. Bunyi teks tersebut sesuai dengan klausul 13-17 Piagam Madinah).

Fathiy Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy dalam bukunya yang berjudul “Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyyah Menurut Kitab Kuning” menyatakan bahwa kaum Yahudi yang dimaksud dalam piagam Madinah adalah orang-orang Yahudi yang ingin menjadi bagian dari penduduk negara Islam. Karena merupakan bagian dari rakyat negara Islam, mereka mendapatkan perlindungan dan hak yang sama dalam muamalah. Dalam piagam Madinah tersebut disebutkan nama-nama kabilah Yahudi yang mengikat perjanjian dengan Rasulullah saw (menjadi bagian Daulah Islamiyyah), yakni Yahudi Bani ‘Auf, Yahudibani Najjar, dan sebagainya.

Setelah Negara Islam meluas ke jazirah arab, Nabi saw memberikan perlindungan atas jiwa, harta dan agama penduduk Jarba’, Ailah, Adzrah, Maqna, yang mayoritas penduduknya beragama Kristen. Juga kepada penduduk Khaibar yang mayoritas beragama Yahudi. Juga kepada penduduk Juhainah, Asyja’, Bani Dlamrah, Najran, Aslam, Muzainaah, Juza’ah, Jidzaam, jarsy, Qadla’ah, orang-orang Kristen di Bahrain, Bani Mudrik, Ri’asy, dan masih banyak lagi (Fathiy Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy, Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyyah Menurut Kitab Kuning, Wadi-Press, Jakarta, hal.111; Prof. Dr. Mohammad Hamidullah, Majmuu’atu al-Watssaiq al-Siyaasiyyah li al ‘Ahd al-Nabawiy wa al-Khilaafah al-Raasyidah, ed.6, 1987, Daar al-Nafaais, Beirut, Libanon, hal 116-123, hal.165-289).

Dari hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa; Pertama, masyarakat Madinah bersikap inklusif terhadap masyarakat yang sifat alaminya beragam. Kedua, Negara Islam (Daulah/ Khilafah Islamiyah) menjamin dan melindungi keberagaman (pluralitas) di tengah umat dan tidak menghendaki uniformisasi. Jadi tak perlu takut dengan formalisasi syariat Islam dalam koridor negara.

Di zaman Kehilafahan Islam juga demikian. Kekuasaan Khilafah Islamiyah yang mencakup 2/3 dunia dan membentang mulai dari Jazirah Arab, Syam, Afrika, Hindia, Balkan, dan Asia tengah berhasil mewujudkan keadilan, keamanan dan kesejahteraan kepada seluruh warga negaranya, baik muslim maupun nonmuslim. Penduduk Palestina yang terdiri dari umat Islam, Kristen dan Yahudi hidup berdampingan dengan damai tanpa permusuhan. Di Andalusia pun juga demikian keadaannya.

Pemerintahan Khilafah Islamiyah juga pernah memberikan perlindungan kepada para pengungsi Yahudi yang lari dari inkuisisi Spanyol pasca jatuhnya pemerintahan Islam di Andalusia (tahun 1519 M), pernah mengirimkan bantuan pangan kepada pemerintah Amerika Serikat pasca perang melawan Inggris (abad ke-18), juga kepada Raja Swedia yang diusir tentara Rusia dan mencari suaka politik ke Khalifah (tahun 1709 M). Khalifah juga pernah memberikan izin dan ongkos kepada 30 keluarga Yunani yang telah bermigrasi ke Rusia namun ingin kembali ke wilayah Khilafah karena di Rusia tidak sejahtera (Fathiy Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy, Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyyah Menurut Kitab Kuning, Wadi-Press, Jakarta, hal.114).

Tinjauan Syariat

Agama Islam adalah agama universal bagi seluruh umat manusia. Nash-nash syariat Islam sejatinya tidak hanya berlaku bagi kaum muslim, tapi juga berlaku untuk semua umat tanpa membedakan SARA. Universal, dalam arti nonmuslim wajib terikat dengan syariat Islam ‘hanya’ pada aspek-aspek tertentu saja seperti hukum-hukum yang menyangkut masalah muamalah, pidana, pemerintahan dan sebagainya. Hukum-hukum yang juga akan diberlakukan kepada nonmuslim adalah hokum-hukum yang pelaksanaannya tidak mensyaratkan adanya keimanan dan keislaman terlebih dahulu dan tidak ada nash umum yang mengecualikan pelaksanaannya bagi nonmuslim. Maka jika nonmuslim mencuri maka akan dikenai hukuman potong tangan, jika berzina maka akan dikenai had zina, dan sebagainya.

Jadi jelas bahwa orang-orang nonmuslim tidak pernah dipaksa untuk masuk Islam. Ibadah dan keyakinan mereka dijamin oleh negara. Keragaman budaya, agama dan pandangan hidup selain Islam tidak diberangus. Namun seorang muslim diwajibkan untuk ‘mengajak’ nonmuslim untuk memeluk agama Islam. Islam yang rahmatan lil ‘alamin, membawa berkah untuk seluruh umat manusia. Jika nonmuslim menolak, mereka tidak dipaksa dan dibiarkan tetap memeluk agama dan keyakinannya. Dalam Al-Quran Allah swt berfirman: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agam (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (TQS. Al Baqarah [2]:256)

Namun demikian, jika ada orang muslim yang murtad dari agama Islam maka akan dikenai sanksi hukuman mati dari Negara Islam. Begitu pula seorang muslim yang meyakini dan menyebarluaskan ide-ide sekulerisme, sosialisme, liberalisme dan sebagainya akan dikenai sanksi ta’zir (ditetapkan qadhi). Hal ini bukan melanggar hak kebebasan, namun ada had riddah (sanksi bagi orang murtad) dalam hukum Islam (Abdurrahman Al-Maliki dan Ahmad Ad-Da’ur, Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, Pustaka Thariqul Izzah, hal.117-122).

Memandang Pluralitas

Keberagaman (pluralitas) agama, keyakinan dan budaya bukanlah ancaman. Islam mengakui pluralitas di tengah masyarakat dan mengakomodasinya. Dalam konteks Negara, Islam tidak memaksakan penyeragaman (uniformisasi) atas hal tersebut dan tidak bersikap eksklusif terhadap warga nonmuslim (inklusif). Klaim kebenaran (truth claim) dari masing-masing agama atau keyakinan bukanlah faktor penyebab terjadinya konflik antara satu sama lain karena itu adalah identitas yang melekat pada masing-masing agama atau keyakinan yang ada.

Namun sayangnya, Islam (Khilafah) cenderung dibenturkan dengan keberagaman (pluralitas) dan dijadikan sebagai pihak tertuduh (kambing hitam) penyebab munculnya chaos dan ketidakadilan. Padahal kita tahu, saat ini ketimpangan ekonomi yang terjadi, tidak meratanya distribusi kekayaan (yang menumpuk pada segelintir orang), maraknya pergaulan bebas, munculnya kelompok LGBT (lesbian, gay, biseks dan transgender), merebaknya pedofilia, tumpulnya hukum atas penistaan agama, justru terjadi saat negara tidak diatur dengan sistem khilafah dan syariat Islam. Bukankah semua kebobrokan ini terjadi saat pluralisme yang absurd didengungkan, demokrasi yang rapuh dibela, kapitalisme yang mau ambruk masih saja ditambal-sulam ditutup-tutupi kelemahannya serta sekulerisme yang menjauhkan manusia dari Tuhannya berusaha dijejalkan ke benak masyarakat?

Sudah saatnya kita menilai Islam dan syariatnya secara adil tanpa harus bersikap defensive apologetic terhadap apa saja yang dinashkan oleh syariat. Tak perlu kita menutupi ketegasan hukum-hukum Islam, jika akibatnya justru menimbulkan mispersepsi di tengah masyarakat dan membuat kesimpulan yang keliru tentang hakikat kebenaran ajaran Islam. Adillah. Jujurlah. Proporsionallah. Sampaikanlah, bahwa Islam mengakomodasi pluralitas tanpa terjebak dengan ide pluralisme yang justru membuat yang haq (benar) dan batil (salah) menjadi samar. Wallahu a’lam bishshawwab.[VM]

Penulis : Emma Lucya F, S.Si
Pemerhati Masalah Perempuan, Keluarga dan Generasi (PKG)

Sumber: visimuslim.net

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال