China Minta Samsung Bayar USD11,6 Juta ke Huawei Atas Kasus Hak Paten

sukabumiNews.net, HONG KONG - Pengadilan Quanzhou di China memutuskan Samsung China Investment Co Limited, unit Samsung di China, harus membayar 80 juta yuan atau sekitar USD11,6 juta kepada Huawei Technologies atas pelanggaran paten.

Melansir dari Reuters, Kamis (6/4/2017), tiga unit Samsung di China, yaitu unit di Quanzhou, Huizhou, dan Tianjin serta dua perusahaan elektronik China lainnya dinyatakan telah mencontek dan menjual lebih dari 20 jenis smartphone dan tablet yang dianggap melanggar paten dari Huawei.

Pengadilan lantas memerintah perusahaan elektronik tersebut segera menghentikan pelanggaran hak cipta Huawei dan memerintahkan tiga unit Samsung untuk membayar denda, yang bila dirupiahkan mencapai Rp154 miliar (estimasi kurs Rp13.330/USD).

Huawei sendiri telah mengajukan tuntutan hukum atas pelanggaran paten kepada Samsung di pengadilan di China dan Amerika Serikat sejak Mei 2016. Namun pihak Samsung Electronics melawan balik dan menyatakan bahwa Huawei justru yang melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Dan kemenangan ini merupakan yang pertama bagi perusahaan Negeri Mao Tse-tung terhadap Samsung terkauit hukum atas properti intelektual. Juru bicara Huawei mengatakan menyambut baik keputusan pengadilan. Sedangkan Samsung belum mau menanggapi hasil keputusan pengadilan dan memilih untuk meninjau putusan alias banding.


Sumber: SINDOnews

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال