sukabumiNews.net, HONG
KONG - Pengadilan Quanzhou di China memutuskan Samsung China Investment Co
Limited, unit Samsung di China, harus membayar 80 juta yuan atau sekitar
USD11,6 juta kepada Huawei Technologies atas pelanggaran paten.
Melansir dari Reuters,
Kamis (6/4/2017), tiga unit Samsung di China, yaitu unit di Quanzhou, Huizhou,
dan Tianjin serta dua perusahaan elektronik China lainnya dinyatakan telah
mencontek dan menjual lebih dari 20 jenis smartphone dan tablet yang dianggap
melanggar paten dari Huawei.
Pengadilan lantas
memerintah perusahaan elektronik tersebut segera menghentikan pelanggaran hak
cipta Huawei dan memerintahkan tiga unit Samsung untuk membayar denda, yang
bila dirupiahkan mencapai Rp154 miliar (estimasi kurs Rp13.330/USD).
Huawei sendiri telah
mengajukan tuntutan hukum atas pelanggaran paten kepada Samsung di pengadilan
di China dan Amerika Serikat sejak Mei 2016. Namun pihak Samsung Electronics
melawan balik dan menyatakan bahwa Huawei justru yang melakukan pelanggaran hak
kekayaan intelektual.
Dan kemenangan ini
merupakan yang pertama bagi perusahaan Negeri Mao Tse-tung terhadap Samsung
terkauit hukum atas properti intelektual. Juru bicara Huawei mengatakan
menyambut baik keputusan pengadilan. Sedangkan Samsung belum mau menanggapi
hasil keputusan pengadilan dan memilih untuk meninjau putusan alias banding.
Sumber: SINDOnews