sukabumiNews.Net, TANJUNGPINANG
- Diketahui tak memiliki izin resmi,
Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan membongkar sebanyak 265 titik papan reklame yang tersebar
wilayah itu.
Selain
tak berizin keberadaan papan reklame tersebut dinilai membuat pemandangan Kota
Tanjungpinang semakin semrawut. Kabid Penyelengaraan Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan merangkap Sekretaris BPM-PTSP Pemko Tanjungpinang, Agus
Haryono mengakui banyaknya papan reklame di Tanjungpinang berdiri tanpa izin.
Pihaknya selama ini membiarkan papan reklame yang ada di pinggir jalan,
sepanjang tidak mengganggu pengguna jalan dan lalu lintas serta pejalan kaki.
“Jalan
dan keindahan kota terlihat sangat semrawut dengan tak teraturnya keberadaan
papan reklame di Tanjungpinang,” ujar Agus, belum lama ini.
Dikatakan
Agus, dari 265 titik papan reklame yang tidak memiliki izin. Terdapat 83 titik
milik Pemko Tanjungpinang yang juga tersebar, tidak memiliki izin. Sedangkan
untuk papan reklame yang memilik izin hanya 14 papan yang tersebar di beberapa
titik di Kota Tanjungpinang.
“Ukurannya
beragam, sudah kami data semua. Semuanya akan kami bongkar, baik itu yang rusak
ataupun tidak,”kata Agus.
Diterangkan
Agus, jika pengusaha papan reklame mengurus izinnya akan memberikan pendapatan
bagi Pemko Tanjungpinang. Namun, banyak pengusaha yang membandel dan tidak mau
mengurus perizinannya.
“Kami
sudah capek untuk mengajak pengusahanya agar mengurus segala perizinan papan
reklamenya. Tapi tidak ada yang mau mengurus. Dalam waktu, semuanya yang tidak
berizin akan kami bongkar,”ucapnya.
Terpisah
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemko Tanjungpinang, Andri
Prayuda, membenarkan adanya rencana akan melakukan pembongkaran papan reklame
tidak berizin tersebut. Sebab, jika tidak cepat bertindak makan akan merugikan
Pemko Tanjungpinang.
“Sekarang
masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan dari Walikota. Semua papan reklame
itu akan kami bongkar bersama tim terpadu,” ujarnya.
Dikatakan
Andri, saat ini prosesnya sendiri. Selain menunggu arahan dari Walikota. Juga
sedang dalam tahap pendataan dan pembahasan dengan instansi terkait lainnya.
“Iya,
lagi didata, dilokasi mana saja papan reklame yang tidak berizin itu tersebar.
Yang jelas dalam waktu dekat ini sudah dibongkar itu,”ucapnya. (V***)