Tim WFQR Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan 30 TKI Ilegal

sukabumiNews.net., BATAM -  Satu lagi prestasi gemilang ditorehkan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Posal Lagoi Lantamal IV Tanjungpinang. Kali ini satuan TNI AL yang  memiliki satuan tugas khusus  pengamanan di sepanjang perairan Kepulauan Riau itu  berhasil  menggagalkan upaya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia.
           
Dalam operasi penggrebekan yang digelar Sabtu (25/3/2017), Tim WFQR mengamankan 30 TKI dan tiga orang yang kabur dari tempat penampungan yang rencananya akan diselendupkan ke negeri Upin Ipin.
           
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Danalantamal IV) Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E. menjelaskan,  penggagalan pengiriman TKI secara ilegal itu bermula dari ditemukannya 3 orang yang sedang berenang sambil berteriak minta tolong di alur pelayaran pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT). Ketiga orang itu terlihat oleh Tim WFQR Lantamal IV dari Posal Lagoi yang sedang melakukan patroli laut, lalu dievakuasi ke darat. 
           
“Tim WFQR Lantamal IV melakukan proses evakuasi terhadap ketiga orang tersebut. Selanjutnya mereka dibawa menuju Pos TNI  Posal Lagoi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan menggali keterangan lebih lanjut. Ketiganya mengaku bahwa mereka bagian dari 33 TKI ilegal yang gagal diberangkatkan dari Batam menuju Malaysia karena boat yang mereka gunakan mengalami kebocoran,” terang Danlantamal IV.
           
Setelah dilakukan pendalaman dan analisa terhadap keterangan yang mereka berikan, lanjut Danlantamal IV, tim memperoleh informasi penting yang menyatakan bahwa  masih ada 30 TKI ilegal lain yang  berada di Pulau Panjang. Berbekal informasi tersebut, Tim WFQR Lantamal IV dengan menggunakan Patkamla Lingga bergerak menuju Pulau Panjang untuk melakukan evakuasi terhadap rombongan TKI ilegal tersebut.
           
Tim pun melakukan penyisiran  terhadap lokasi-lokasi yang dicuragai sebagai titik kumpul TKI di Pulau Panjang. Tak lama kemudian, tim menemukan  30 TKI dalam keadaan merana. Rata-rata  kondisi dari 30 TKI dalam keadaan lemas dan mengalami trauma. Tim segera membawa mereka ke  Posal Lagoi. Setibanya di tempat tujuan, tim melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine.
           
Di lokasi pemeriksaan, Danlantamal IV mengimbau  para TKI ilegal yang akan berangkat ke luar negeri supaya menggunakan agen penyalur yang resmi agar keberadaan mereka di luar negeri terdata dan terpantau oleh pemerintah. Dia juga mengingatkan para penyalur TKI ilegal  untuk menghentikan kegiatannya karena pengiriman TKI secara ilegal  selain melanggar hukum juga membahayakan keselamatan para TKI itu sendiri.
           
“Sudah banyak kecelakaan laut yang menimpa TKI bahkan merenggut nyawa mereka. Hendaknya  hal ini dijadikan pelajaran, hentikan pengiriman TKI secara ilegal. Dengan menggunakan jalur resmi, negara dapat memantau dan memberikan bantuan hukum manakala para pahlawan devisa negara itu mengalami permasalahan hukum,” tegas Laksma TNI S. Irawan.
           
Tim WFQR Lantamal IV beserta jajarannya, ujar perwira tinggi yang sebelumnya menjabat Komandan Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmabar itu, tidak akan pernah lelah untuk terus menjaga dan mengawal keamanan setiap jengkal perairan Kepri.
           
“Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Lantamal IV untuk terus menjaga keamanan setiap jengkal perairan Kepri, semua yang dilakukan oleh prajurit WFQR Lantamal IV semata-mata adalah tugas yang diamanahkan oleh negara. Kondisi keamanan perairan Kepri dan Selat Malaka harus tetap terjaga sehingga harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia akan tetap terjaga,” jelasnya.
           

Dalam siaran persnya, Dispen Lantamal menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari pengamanan TKI ilegal tersebut, tim melakukan pendalaman untuk mengungkap dalang di balik  pengiriman TKI secara ilegal itu. Dalam hal ini, Lantamal IV melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini BNP2TKI untuk penanganan lebih terhadap para TKI. (Very Gulo/Sopiat H. Gulo)  

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال