SUKABUMINEWS.NET - PAKAR
Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, ikut angkat bicara soal kasus korupsi
e-KTP yang baru saja disidangkan pada Kamis (9/3/2017) kemarin.
Dalam tulisan yang ia
unggah di akun Facebook, Yusril menangapi ucapan Irman yang mengatakan bahwa
PDIP ikut menerima uang suap perkara e-KTP. Menurut Yusril, seharusnya pemimpin
partai yang menerima aliran uang tersebut turut mendapatkan hukuman.
“Kalau dilihat dari
perspektif hukum pidana, terkait kejahatan korporasi, maka jika korporasi
tersebut terbukti melakukan kejahatan, maka yang dijatuhi pidana adalah
pimpinannya,” tulis Yusril, seperti dikutip Republik.in.
Dari analogi tersebut,
Yusril pun berpendapat bahwa pemimpin partai politik wajib dijatuhi hukuman,
apabila anak buahnya terjerat kasus-kasus pidana, dalam hal ini korupsi. Bahkan
Yusril juga mengusulkan untuk membubarkan partai tempat sang koruptor bernaung.
Meski begitu, pembubaran
partai hanya bisa disidangkan bila ada permohonan dari pemerintah. Hal tersebut
sesuai dengan UU MK pasal 68 dan Peraturan MK Nomor 12/2014.
“Karena itu, apakah
mungkin Pemerintah Presiden Joko Widodo sekarang ini akan mengambil inisiatif
mengajukan permohonan pembubaran parpol, termasuk membubarkan partainya
sendiri, PDIP, yang disebut terdakwa Irman turut menikmati uang suap pekara
e-KTP?,” ucap Yusril lagi.
Namun Yusril lebih lanjut
mengungkapkan bahwa pembubaran partai tersebut untuk saat ini masih mustahil, karena
tidak akan ada presiden yang mengajukan pembubaran partainya sendiri ke MK.
Hal tersebut hanya bisa
dilakukan jika, “Ada putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan partainya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi
(kejahatan korporasi) dan pimpinannya dijatuhi hukuman.”
“Kedua, jika ada desakan
publik dan desakan politik yang begitu keras, yang mendesak Presiden untuk
mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang telah terbukti
melakukan korupsi ke Mahkamah Konstitusi,” sambung Yusril lagi.
Langkah pembubaran ini
disebut Yusril sebagai langkah yang penting, baik untuk pembelajaran politik
dan demokrasi, juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang
lebih baik di masa mendatang.
“MK memang sangat perlu
untuk memutuskan bahwa parpol yg melakukan korupsi adalah partai yang melakukan
perbuatan yang merusak sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar
itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan
UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya,” tutup
Yusril. (Red*)