sukabumiNews.net, SUKABUMI
- Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, meneratas langkah starategis
terkait proses percepatan pembuatan akta kelahiran bagi jenjang pendidikan
formal dan non formal, untuk kelompok
umur 0 sampai dengan 18 tahun. Validasi Data Akta Kelahiran tersebut, berbasis
Dapodik.
Hal ini dilakukan, akibat
kerap terjadinya ketidaksesuaian antara data nama yang tertera dalam akta
kelahiran dan yang tercantum di dalam ijasah. Bahkan tidak jarang pula, akibat
carut marut data tersebut, acapkali memicu
terjadinya kerawanan sosial di tengah masyarakat.
KUPTD Dukcapil Wilayah V
Jampangtengah, Iwan Suherlan mengatakan, penguatan dan perubahan data akta
kelahiran, mengacu kepada data base Dapodik yang dikirimkan melalui UPTD
Pendidikan setempat. Selanjutnya, data dari setiap sekolah, diolah dan diproses
di tingkat kabupaten dan dikembalikan
dalam bentuk format khusus sebelum di verifikasi. Setelah itu, data - data
tersebut, dikembalikan lagi ke sekolah masing - masing untuk diteken orang tua
atau wali murid.
"Nantinya, data -
data yang sudah di validasi itu, menjadi rujukan untuk segera diterbitkan dokumen bagi yang belum memiliki
akta kelahiran," katanya wartawan, belum lama ini. Namun demikian kata
dia, mekanisme perubahan data nama seseorang dalam akta kelahiran, hanya bisa
dilakukan melalui proses pengesahan oleh pengadilan. " Kalau sekedar
kesalahan hurup atau nama yang disingkat
diperbaiki melalui kutipan ke dua dengan melampirkan data pendukung yang
diperlukan," ujarnya.
Data yang masuk dan akan segera dikirim ke kantor pusat
se Wilayah V ujarnya, berjumlah sekitar
1000 orang. " Berpedoman kepada Perbup Nomor 94 / 2016, yang menjadi
prioritas utama, adalah warga berusia sampai dengan 18 tahun. Sementara yang
berusia di atas 18 tahun, tetap dikenai sanksi biaya administrasi akibat
keterlambatan," ungkapnya.
Dia berharap, dengan
lahirnya nya Perbup ini, mampu menjembatani kepentingan antara pemerintah dan
warga masyarakat terkait percepatan proses pembuatan akta kelahiran. "
Dengan lahirnya Perbup ini, diharapkan mampu meminimalisir kesalahan -
kesalahan elementer dalam proses
penerbitan akta kelahiran," jelasnya.
Ditemui terpisah, Ratna
Sari (35), seorang ibu rumah tangga, warga Cikepok Desa Panumbangan
Jampangtengah,menyambut baik gagasan pemerintah itu. Dia mengatakan, inilah
saat yang tepat untuk memperbaiki sistem pengelolaan tata kelola kependudukan.
" Masalah data kependudukan sudah semakin kompleks. Langkah pemerintah
sudah sangat tepat, dengan melakukan pendataan dari mulai usia sekolah
dasar," katanya. (Usep)