SUKABUMINEWS.NET – Dalam beribadah, kita tentu ingin
mempersembahkan yang terbaik dan selaras dengan tuntunan Nabi SAW. Apapun
bentuk ibadah tersebut, setiap kita ingin mendapatkan pahala yang sempurna di
sisi Allah ta’ala.
Dalam membaca al-Qur’an misalnya, bagaimana tuntunan dan
cara membacanya harus kita pahami, agar dengan itu kita bisa mendapatkan pahala
yang sebanyak-sebanyak di sisi Allah.
Selain memperhatikan tentang tajwid dan adab-adabnya, ada
hal-hal lain yang mesti kita tahu. Salah satunya adalah permalahan keutamaan
(afdhaliyah); yaitu lebih utama mana antara membaca al-Qur’an dengan
menggunakan mushaf atau membacanya dengan hafalan, tanpa mushaf. Pertanyaan ini
perlu dipahami, terutama bagi kita yang memiliki hafalan al-Qur’an, baik yang
sudah sempurna tiga puluh juz ataupun belum.
Para ulama menjelaskan bahwa masalah keutamaan dalam
persoalan ini kembali kepada kondisi masing-masing. Jika kondisinya sedang
melaksanakan shalat, maka membaca al-Qur’an tanpa menggunakan mushaf tentu
lebih utama.
Sedangkan kondisi di luar shalat, maka yang lebih afdhal
adalah melihat kondisi kekhusyukan pribadi masing-masing. Jika membaca
al-Qur’an dengan menggunakan mushaf bisa lebih khusyu maka baginya lebih utama
menggunakan mushaf.
Demikian juga sebaliknya, ketika seseorang lebih khusyu
membaca al-Qur’an dengan hafalan yang dimilikinya maka bagi dia lebih utama
membaca tanpa menggunakan mushaf. (lihat: Fatawa Islamiyah Syekh Utsaimin, 4/8)
Namun jika tingkatan kekhusyukan tidak ada perbedaannya,
maka membaca dengan menggunakan mushaf lebih utama baginya. Sebab, dia bisa
mendapatkan pahala dari membaca dan melihat. dan bisa menjaga matanya dari
segala sesuatu yang bisa menyibukkan dirinya dari membaca yang lain serta bisa
mentadaburi setiap ayat-ayatnya.
BACA JUGA Enam
Keunggulan Para Sahabat yang Tidak Dimiliki Generasi Setelahnya
Imam Nawawi berkata, “Membaca al-qur’an dengan
menggunakan mushaf lebih utama daripada bacaan yang hanya mengandalkan hafalan.
demikian yang disampaikan oleh ulama mazhab kami. Pendapat ini masyhur di
kalangan para salaf radhiyallahu ‘anhum. Namun hal ini tidak berlaku mutlak.
Akan tetapi, jika dengan menunggunakan hafalan bisa lebih meresapi,
mentadabburi dan bertafakur dalam membacanya, bisa menggabungkan antara hati
dan alam fikirnya maka membaca tanpa menggunakan mushaf lebih afdhal baginya.
Namun jika tidak ada perbedaannya, maka menggunakan mushaf tentu lebih afdhal.
Dan demikianlah yang dipahami para salaf. Wallahu a’lam bis shawab!