Membaca Al-Quran dengan Mushaf dan Hafalan, Lebih Afdhal Mana?

SUKABUMINEWS.NET – Dalam beribadah, kita tentu ingin mempersembahkan yang terbaik dan selaras dengan tuntunan Nabi SAW. Apapun bentuk ibadah tersebut, setiap kita ingin mendapatkan pahala yang sempurna di sisi Allah ta’ala.

Dalam membaca al-Qur’an misalnya, bagaimana tuntunan dan cara membacanya harus kita pahami, agar dengan itu kita bisa mendapatkan pahala yang sebanyak-sebanyak di sisi Allah.

Selain memperhatikan tentang tajwid dan adab-adabnya, ada hal-hal lain yang mesti kita tahu. Salah satunya adalah permalahan keutamaan (afdhaliyah); yaitu lebih utama mana antara membaca al-Qur’an dengan menggunakan mushaf atau membacanya dengan hafalan, tanpa mushaf. Pertanyaan ini perlu dipahami, terutama bagi kita yang memiliki hafalan al-Qur’an, baik yang sudah sempurna tiga puluh juz ataupun belum.

Para ulama menjelaskan bahwa masalah keutamaan dalam persoalan ini kembali kepada kondisi masing-masing. Jika kondisinya sedang melaksanakan shalat, maka membaca al-Qur’an tanpa menggunakan mushaf tentu lebih utama.

Sedangkan kondisi di luar shalat, maka yang lebih afdhal adalah melihat kondisi kekhusyukan pribadi masing-masing. Jika membaca al-Qur’an dengan menggunakan mushaf bisa lebih khusyu maka baginya lebih utama menggunakan mushaf.

Demikian juga sebaliknya, ketika seseorang lebih khusyu membaca al-Qur’an dengan hafalan yang dimilikinya maka bagi dia lebih utama membaca tanpa menggunakan mushaf. (lihat: Fatawa Islamiyah Syekh Utsaimin, 4/8)

Namun jika tingkatan kekhusyukan tidak ada perbedaannya, maka membaca dengan menggunakan mushaf lebih utama baginya. Sebab, dia bisa mendapatkan pahala dari membaca dan melihat. dan bisa menjaga matanya dari segala sesuatu yang bisa menyibukkan dirinya dari membaca yang lain serta bisa mentadaburi setiap ayat-ayatnya.
BACA JUGA  Enam Keunggulan Para Sahabat yang Tidak Dimiliki Generasi Setelahnya

Imam Nawawi berkata, “Membaca al-qur’an dengan menggunakan mushaf lebih utama daripada bacaan yang hanya mengandalkan hafalan. demikian yang disampaikan oleh ulama mazhab kami. Pendapat ini masyhur di kalangan para salaf radhiyallahu ‘anhum. Namun hal ini tidak berlaku mutlak. Akan tetapi, jika dengan menunggunakan hafalan bisa lebih meresapi, mentadabburi dan bertafakur dalam membacanya, bisa menggabungkan antara hati dan alam fikirnya maka membaca tanpa menggunakan mushaf lebih afdhal baginya. Namun jika tidak ada perbedaannya, maka menggunakan mushaf tentu lebih afdhal. Dan demikianlah yang dipahami para salaf. Wallahu a’lam bis shawab!

Sumber: https://islamqa.info/ar/32594

Ust Manatahan

Pembina & Penasehat Yayasan Assya'rauniyah. Pondok Leungsir, Penasehat DKM Nurul Anwar Talaga Caringin, Penceramah dan Pemimpin Redaksi sukabumiNews.net

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال