Majelis Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok, Inilah Alasannya

sukabumiNews.net, JAKARTA - Majelis Hakim menolak keterangan saksi kedua dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, yaitu kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amir karena dianggap sudah mengetahui materi pokok persidangan.

Hal itu dilakukan Majelis Hakim setelah mendengarkan keberatan pihak Jaksa Penuntut Umum yang beberapa kali melihat Analta Amir hadir dalam persidangan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Untuk itu keberatan penuntut umum kami terima, saksi tak bisa didengarkan keterangannya dalam persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, seperti dilansir dakwahmedia.news, Selasa (7/3/2017).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, saksi Andi Analta Amir sudah tidak kompeten menjadi saksi, lantaran sudah mengerti apa yang akan disampaikan.

Majelis Hakim pun sempat mengkonfirmasi hal tersebut terhadap saksi. " Sekarang saudara saya tanya, waktu sidang di sini (Kementerian Pertanian) pernah ikut," tanya Dwiarso.

"Pernah cuma sekali," ucap Analta.

Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim mengaku keterangan saksi sudah tidak bisa didengarkan. "Saya kira kuasa hukum bisa ajukan saksi di luar berkas ini untuk mengganti saksi yang ditolak ini," tutupnya. []

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال