sukabumiNews.net, JAKARTA - Majelis Hakim menolak
keterangan saksi kedua dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, yaitu kakak
angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amir karena dianggap sudah
mengetahui materi pokok persidangan.
Hal itu dilakukan Majelis Hakim setelah mendengarkan
keberatan pihak Jaksa Penuntut Umum yang beberapa kali melihat Analta Amir
hadir dalam persidangan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Untuk itu keberatan penuntut umum kami terima,
saksi tak bisa didengarkan keterangannya dalam persidangan ini," kata
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso di Auditorium Kementerian Pertanian
(Kementan), Jakarta Selatan, seperti dilansir dakwahmedia.news, Selasa
(7/3/2017).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, saksi Andi
Analta Amir sudah tidak kompeten menjadi saksi, lantaran sudah mengerti apa
yang akan disampaikan.
Majelis Hakim pun sempat mengkonfirmasi hal tersebut
terhadap saksi. " Sekarang saudara saya tanya, waktu sidang di sini
(Kementerian Pertanian) pernah ikut," tanya Dwiarso.
"Pernah cuma sekali," ucap Analta.