Ilustrasi Al-Qur'an. |
sukabumiNews.net, BERITA
ISLAM – Beberapa ulama mengelompokkan hukum yang ada dalam al-Qur’ān ke dalam
tiga sisi, yakni sebagaimana tersebut.
a. Akidah atau
Keimanan
Akidah atau keimanan
yaitu kepercayaan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah berkaitan dengan
keimanan pada beberapa hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu
³mān), yakni iman pada Allah Swt., malaikat, kitab suci, beberapa rasul, hari
kiamat, serta qada/qadar Allah Swt.
b. Syari’ah atau
Ibadah
Hukum ini mengatur
mengenai tatacara beribadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq
(Pencipta) yakni Allah Swt. yang dimaksud dengan ibadah mahdlah, ataupun yang
terkait dengan sesama makhluknya yang dimaksud dengan beribadah gairu mahdlah.
Pengetahuan yang pelajari tata cara beribadah diberi nama pengetahuan fikih.
1) Hukum Ibadah
Hukum ini mengatur
bagaimana semestinya melakukan ibadah yang sesuai sama ajaran Islam. Hukum ini
memiliki kandungan perintah untuk kerjakan śalat, haji, zakat, puasa serta lain
sebagainya.
2) Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur
hubungan pada manusia dengan sesamanya, sebagaimana hukum mengenai tatacara
jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik,
serta lain sebagainya.
c. Akhlak atau Budi
Pekerti
Lainnya diisi
hukum-hukum mengenai akidah serta beribadah, al-Qur’ān juga diisi hukum-hukum
mengenai akhlak. Al-Qur’ān membimbing bagaimana semestinya manusia berakhlak
atau berperilaku, baik akhlak pada Allah Swt., pada sesama manusia, serta
akhlak pada makhluk Allah Swt., yang lain.
Pendeknya, akhlak
yaitu tuntunan dalam jalinan antara manusia dengan Allah Swt. – jalinan manusia
dengan manusia, dan jalinan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin
dalam rencana perbuatan manusia yang terlihat, dari mulai gerakan mulut (perkataan),
tangan, serta kaki.