sukabumiNews.net, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala
Wongso, Otto Hasibuan mengaku telah memprediksi hasil putusan Pengadilan Tinggi
(PT) DKI Jakarta. Pihaknya hanya tinggal mengharapkan kasasi di Mahkamah Agung
(MA).
"Jadi kalau kami jauh hari sebelumnya sudah prediksi
hal ini. Kami tidak kaget dan sebulan lalu saya sudah bertemu dengan Jessica
agar tidak berharap banyak dengan PT," ujar Otto seperti dikutip sukabumiNews
dari detikcom, Senin (13/3/2017).
Terlebih setelah melihat susunan majelis hakim yang
dipimpin ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Sri Anggarwati dan
Pramodhana KK Atmadja. Jessica sendiri telah diberitahu untuk tidak berharap
bebas di tingkat PT.
"Kita hanya berharap di MA. Jadi kalau kita tidak
kaget putusan di PT, kita sudah menduga seperti itu," bebernya.
Otto mengatakan Jessica telah diberitahu amar putusan dan
pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Jessica telah lebih
kuat menerima putusan tersebut.
"Dia sebenarnya kaget waktu sebulan lalu. Nah waktu
itu dia kaget, menangis dan sedih sekali. Tetapi karena dari awal, saya sudah
sampaikan dan tadi pagi sudah kuat. Karena kita sudah berulang kali, sudah kita
persiapkan dari awal sudah disampikan, jangan berharap di PT kita berharap di
MA," bebernya.
Otto menyesalkan dalam pertimbangan oleh majelis hakim
tinggi, tidak menjawab seluruh persoalan hukum yang ada. Lantaran majelis hakim
tidak melihat keabsahan putusan hakim tentang ada atau tidaknya autopsi.
"Sampai sekarang belum terjawab sebenarnya kalau
tidak ada autopsi boleh enggak dinyatakan matinya korban karena sesuatu racun,
umpannya. Dan itu sampai sekarang belum terjawab, di dalam pertimbangan PT
tidak ada itu," pungkasnya.