sukabumiNews.net, CARINGIN - Semangat juang Uloh Baeduloh
(54), mantan perangkat Desa Mekarjaya Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi,
untuk memperoleh haknya atas siltap tahun 2015, tidak pernah mengendur.
Pasalnya, surat pernyataan yang diteken dihadapan Sekmat Caringin R Takarina, Kades
Mekarjaya Uday Supriadi dan dua orang saksi Emi Sulaemi Kasipem dan Khoerul
Anam bendahara desa, diduga sarat konspirasi.
Dugaan tersebut semakin kuat ketika surat pernyataan itu,
dibuat sendiri oleh pihak desa tanpa sepengetahuan yang besangkutan. Bahkan
jika ditelisik lebih teliti, lebih dari separuh isinya menjadikan Uloh Baeduloh
bak seorang pesakitan. Artinya, Uloh harus menerima mentah - mentah isi surat
pernyataan itu, tanpa pembelaan diri. Dia pun mengatakan, pertemuan setingan itu digelar di ruang kerja
sekmat. Dan selama musyawarah berlangsung, dia sama sekali tidak diberikan
kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
"Hanya sekmat saja yang dominan berbicara. Itu pun
kebanyakan seolah membela kepentingan pemerintah dan pribadi kepala desa,"
ujarnya, kepada sukabumiNews, belum lama ini.
Usai pertemuan kata Uloh, Kades Mekarjaya Uday Supriadi
lalu menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta. Tentu saja lanjut Uloh, nominal
tersebut, masih jauh di bawah jumlah yang seharusnya dia terima. "Selama
2015, seharusnya, jumlah siltap yang harus saya terima Rp 18 juta bukan Rp 3
juta. Dengan asumsi per bulan, saya menerima Rp 1,5 juta," tandasnya.
Pada bagian lain ia menjelaskan kalau ukurannya produktifitas, sebagai
mantan Kaur Ekbang, selama periode 2014 / 2015 banyak yang sudah dia kerjakan.
Hal itu diakui beberapa warga Desa Mekarjaya, seperti
yang pernah disaksikan Asep (40), salah seorang tokoh di kampung Jaura, yang
kni tinggal di desa lain yang berdekatan dengan desa Mekarjaya. Menurutnya, rekam jejak Uloh selama dua tahun terakhir sebelum lengser, ia meninggalkan
jejak positif. Maret 2014, dia dibantu
warga merombak Jembatan Pangkalan. Kemudian Mei 2015, menjadi koordinator
pembangunan rabat jalan Legok Awi.
Masih menurut warga, di tahun yang sama, dia bersama masyarakat merenovasi bangunan
kantor desa dan satu unit RTLH di Kampung Pasir Angin. Berlanjut, Februari
2015, mengerjakan Pembangunan Jembatan Jaura. Maret 2015, pengaspalan Jalan
Jaura. Setelah itu, pada bulan dan tahun yang sama, dia dan warga juga turut
membangun gorong - gorong Jaura.
Dikatakan, April 2015 lalu, dia pernah mengalami kecelakaan serius
yang nyaris merenggut jiwanya. Dia terjatuh dari atap masjid setinggi 7 meter. “Akibat
kecelakaan itu, dia tidak bisa berjalan selama hampir dua bulan,” jelasnya.
Akhir 2015, sebelum purna tugas, dia
menyelesaikan pembangunan plurisasi jalan Pangkalan dan rehab rumah warga
sebanya tiga unit.
Sementara, ditemui sebelumnya, Kades Mekarjaya, Uday
Supriadi menjelaskan, dirinya tidak menampik jika dalam hal pembangunan posisi
Uloh sebagai tenaga ahli, tidak tergantikan. "Dalam hal pekerjaan dia
sangat total,” kata Kades. Tapi menurutnya, satu kekurangan selama Uloh menjadi
perangkat desa, dia jarang masuk kantor. “Sehingga sulit bagi saya untuk
menetapkan standar kebijakan pengupahan atau penghasilan bulanan yang seharusnya
dia terima," jelasnya.
Ditemui ditempat terpisah, bendahara desa, Khoerul Anam
membenarkan jika nama Uloh Baeduloh tercantum dalam daftar Nominatif Penerima Siltap
(NCR – red) tahun 2015. "Nama itu, saya akui memang ada dalam daftar
tersebut. Tapi tidak seorang pun yang boleh memiliki atau menyimpan dokumen
tersebut kecuali pihak pemerintah desa, inspektorat dan lembaga terkait lainnya
," kata Khoerul. (Red/Usep)