sukabumiNews.net, JAKARTA – Menanggapi perkara Mustolih Siradj yang
meminta Alfamart agar transpran mengelola dana sumbangan konsumen dari
kembalian uang belanja, Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum
Alfamart mengatakan, kalau Mustolih tidak menggugat Alfamart ke KIP dan tidak
ada putusan KIP yang mengabulkan gugatannya, maka tidak akan ada gugatan
Alfamart terhadap dirinya.
“Mustolih harus sadar
bahwa tiap tindakan pasti ada risiko dan konsekuensinya.,” kata Yusril dalam
keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2017), belum lama ini.
Yusril menjelaskan,
gugatan Pembatalan Atas Putusan Komisi Informasi Publik yang mengabulkan
gugatan Mustolih yang menyatakan posisi Alfamart sebagai “badan publik” adalah
tindakan hukum yang sah berdasarkan Pasal 47 UU No 14/2008 jo Pasal 3 Perma No
2/2011.
Pihak yang tidak puas atas
putusan KIP, lanjut Yusril, dibenarkan oleh UU untuk mengajukan gugatan
pembatalan ke Pengadilan Negeri. Sama halnya dengan pihak yang tidak puas atas
putusan pengadilan, dia dijamin oleh UU untuk mengajukan banding, kasasi dan
PK.
Mustolih tidak perlu heran
dan kaget kalau keputusan KIP digugat ke pengadilan dan menjadikan KIP sebagai
Tergugat I dan dirinya sebagai Tergugat II. Gugatan itu adalah konsekuensi atas
tindakan Mustolih menggugat Alfamart ke KIP.
“Kalau Mustolih tidak
menggugat Alfamart ke KIP, dan tidak ada putusan KIP yang mengabulkan
gugatannya, maka tidak akan ada gugatan Alfamart terhadap dirinya. Mustolih
harus sadar bahwa tiap tindakan pasti ada risiko dan konsekuensinya. Kalau
tidak mau menghadapi risiko, lebih baik duduk manis, jangan gugat sana gugat
sini,” jelas Yusril, seperti diberitakan panjimas.com, Jum’at (17/2/2017)
Lanjut dia, Alfamart
menolak putusan KIP bukan tanpa alasan hukum. KIP mengabulkan gugatan Mustolih
yang menganggap Alfamart tidak transparan mengelola sumbangan. Alfamart menurut
Mustolih, dan dibenarkan KIP, harus membuka ke publik kepada siapa saja
sumbangan itu diberikan.
“Putusan seperti itu
bertentangan dengan UU yang mengatakan bahwa keharusan seperti itu hanya
berlaku bagi Badan Publik sebagaimana diatur oleh UU,” tegas Yusril.
KIP dalam putusannya
menyatakan bahwa PT Sumber Alfaria Jaya sebagai pemilik Alfamart adalah badan
publik. Putusan ini ditolak Alfamart. Alfamart adalah perusahaan publik (Tbk),
tetapi perusahaan publik bukanlah Badan Publik sebagaimana disebutkan oleh Pasal
1 UU No 14/2008.
Badan Publik menurut UU
ini adalah badan eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan-badan negara
lainnya yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD
termasuk BUMN dan BUMD, parpol dan ormas tertentu.
Yusril menilai, putusan
KIP jelas keliru. Menurut dia, Alfamart tidak termasuk kategori badan publik.
Apalagi, lanjut Yusril, kegiatan utama Alfamart adalah bisnis retail, bukan
lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana sosial masyarakat.
Kegiatan pengelolaan sumbangan
tersebut adalah kegiatan sampingan dan dari setiap dana yang dikelola
disalurkan kepada yayasan-yayasan dan lembaga-lembaga yang membutuhkan untuk
dibuatkan program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa pemotongan
sedikitpun.
“Tidak benar pula putusan
KIP yang mengatakan Alfamart menikmati 10% sumbangan untuk dirinya. Karena itu
Alfamart menolak keputusan KIP. Tidak ada cara lain untuk membatalkan putusan
itu selain menggugatnya ke pengadilan negeri,” ujar Yusril.
Karena Alfamart berkeyakinan
dirinya bukan badan publik dan bukan pula organisasi atau lembaga yang secara
langsung menerima dan mengelola serta menyalurkan sumbangan, maka tidak ada
kewajiban bagi dirinya untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumbangan
kepada publik.
Yusril menuturkan,
sumbangan yang dihimpun dari konsumen dicatat dan dipertanggungjawabkan secara
berkala ke Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP No 29 Th
1980. Sesuai ketentuan ini, jika warga masyarakat ingin tahu kemana saja
sumbangan disalurkan dapat memintanya ke Kemensos. Bukan memintanya ke
Alfamart, karena ia bukan Badan Publik.
“Kepada Mustolih, saya
mengharapkan agar tidak mendramatisir gugatan ini dengan kalimat-kalimat
bombastis. Kami ajukan gugatan secara sah dan wajar ke pengadilan dan tidak
pernah “menyeret” anda kesana. Anda tidak perlu terkesan panik sehingga
mengatakan “saya santri, saya tidak gentar, tapi ini preseden buruk bagi
konsumen Indonesia, minta transparansi malah diseret ke pengadilan”, kata
Yusril.
Yusril menambahkan, soal
gugat menggugat ke pengadilan adalah perkara perdata yang dijamin
undang-undang. “Kalau memang sebagai santri anda tidak gentar menghadapi
gugatan ini, mengapa anda teriak ke publik mau minta perlindungan hukum ke
Presiden, DPR, Mendag, Mensos dan lembaga-lembaga lain?
“Apakah Alfamart melakukan
sesuatu yang melanggar hukum ketika menjadikan anda sebagai Tergugat II dalam
gugatan pembatalan Keputusan KIP di Pengadilan Tangerang sehingga anda butuh
perlindungan hukum dari beliau beliau itu?,” sambungnya.