Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Pencabutan Larangan Menangkap Benur

sukabumiNews.net, PALABUHANRATU -  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M. Jaenudin mendukung pencabutan Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang melarang penangkapan benur atau bibit lobster. Untuk membuktikan dukungannya, dia  akan berupaya untuk mengambil langkah-langkah guna terwujudnya pencabutan peraturan menteri tersebut.
           
"Kami akan melayangkan nota protes kepada pemerintah pusat terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dipermasalahkan oleh para nelayan," kata Jaenudin di hadapan forum audensi antara para nelayan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (13/2/2017).
             
Penyataan keras Jaenudin itu dilontarkan untuk menjawab desakan para  nelayan dan pengurus HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kabupaten Sukabumi terhadap DPRD untuk memfasilitasi pencabutan Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Jaenudin dan para nelayan tidak mau tahu, peraturan dari pusat itu harus  dibatalkan.
           
Pada audensi itu seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi hadir yang dipimpin Ketua DPRD H. Agus Mulyadi. Selain itu tampak pula Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, H. Dadang Budiman. Semua Pimpinan DPRD mendukung keinginan para nelayan.
           
Di tengah pertemuan, Ketua DPC HNSI Kabupaten Sukabumi, H. Dede Ola menegaskan, dia dan para pengurus tidak akan mundur dari tuntutan pembatalan peraturan yang melarang penangkapan benur.  Peraturan tersebut menyengsarakan nelayan. 
           
"Bagi kami sebagai nelayan,  benur memiliki nilai tambah untuk meningkatkan penghasilan. Atas nama para nelayan, HNSI Kabupaten Sukabumi telah melayangkan protes ke pemerintah pusat terkait peraturan menteri tersebut, namun belum ditanggapi oleh menteri. Mohon protes kami ini difasilitasi oleh DPRD," ujar dia.
           
Tokoh nelayan  di Pantai Cibangban, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Atung menandaskan, jika peraturan yang melarang nelayan menangkap benur tidak dicabut, para nelayan akan kelaparan. Rekan-rekannya menangkap benur itu untuk menyambung hidup dan dilakukan pada musim angin barat yang bersamaan dengan saat paceklik ikan. (Red)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال