sukabumiNews.net, PALABUHANRATU - Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Sukabumi M. Jaenudin mendukung pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016
yang melarang penangkapan benur atau bibit lobster. Untuk membuktikan
dukungannya, dia akan berupaya untuk
mengambil langkah-langkah guna terwujudnya pencabutan peraturan menteri tersebut.
"Kami akan melayangkan nota protes kepada pemerintah pusat
terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dipermasalahkan oleh para
nelayan," kata Jaenudin di hadapan forum audensi antara para nelayan dan
Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (13/2/2017).
Penyataan keras Jaenudin itu dilontarkan untuk menjawab desakan
para nelayan dan pengurus HNSI (Himpunan
Nelayan Seluruh Indonesia) Kabupaten Sukabumi terhadap DPRD untuk memfasilitasi
pencabutan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Jaenudin dan para nelayan tidak mau tahu, peraturan
dari pusat itu harus dibatalkan.
Pada audensi itu seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi hadir yang
dipimpin Ketua DPRD H. Agus Mulyadi. Selain itu tampak pula Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, H. Dadang Budiman. Semua Pimpinan
DPRD mendukung keinginan para nelayan.
Di tengah pertemuan, Ketua DPC HNSI Kabupaten Sukabumi, H. Dede Ola
menegaskan, dia dan para pengurus tidak akan mundur dari tuntutan pembatalan
peraturan yang melarang penangkapan benur.
Peraturan tersebut menyengsarakan nelayan.
"Bagi kami sebagai nelayan, benur memiliki nilai tambah untuk meningkatkan
penghasilan. Atas nama para nelayan, HNSI Kabupaten Sukabumi telah melayangkan
protes ke pemerintah pusat terkait peraturan menteri tersebut, namun belum
ditanggapi oleh menteri. Mohon protes kami ini difasilitasi oleh DPRD,"
ujar dia.