sukabumiNews.net, JAKARTA - Sidang ke-9 kasus dugaan
penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung
cepat. Jika dibandingkan sidang sebelumnya, sidang kali ini tak ada kejadian
yang berarti.
Saksi terakhir yang dihadirkan adalah ahli agama Hamdan
Rosyid yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Namun persidangan dengan saksi Rosyid berjalan singkat.
Hanya hakim dan jaksa penuntut umum yang bertanya kepada Rosyid. Sementara tim
kuasa hukum Ahok menolak keberadaan saksi Rosyid.
"Jadi begini ya, ada sikap tegas yang kita ambil
berkaitan keterangan ahli yaitu dari Hamdan Rosyid.
Dari keterangan
yang ada dalam BAP nya ternyata beliau itu juga pengurus MUI. Dan juga anggota
di komisi fatwa. Sedangkan yang sekarang dipersoalkan berkaitan pendapat
kegaamaan MUI. Kalau beliau sebagai ahli yang harusnya independen, tapi
memberikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI termasuk
yang kemarin disampaikan Ketua MUI bagi kita penasihat hukum dan Pak Basuki
Tjahaja Purnama ini jelas katakanlah hal yang tidak bisa diterima," ungkap
kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat usai persidangan, di Kementrian Pertanian (Kementan),
Selasa (7/2/2017).
Kemudian dia juga mempermasalahkan BAP Rosyid yang
dinilai sama persis dengan BAP Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin. "Ada beberapa
hal lagi untuk perkuat posisi dan alasan kita. Yang pertama adalah BAP untuk
Hamdan ini, tanggal dan jamnya boleh dibilang sama. Pak Ma'ruf diperiksa 16
November 2016 jam 8 pagi oleh penyidik yang sama dengan Rosyid juga dilakukan
tanggal yang sama 16 November hanya beda setengah jam 8.30 oleh penyidik yg
memeriksa Pak Ma'ruf Amin. Selisih 2 jam sebelum Pak Basuki ditetapkan sebagai
tersangka," tuturnya.
Kedua, berkaitan isi BAP lanjut Humprey. BAP Ma'ruf Amin
poin 2, 8, 9 sama persis dengan BAP Rosyid. Mulai dari pertanyaan dan jawaban. "Artinya
dia tidak independen. Kalau dia tidak independen ada conflict of interest.
Kalau dia ditampilkan sebagai saksi fakta sebagaimana yang kita minta ke hakim
tidak masalah. Tapi begitu dia bilang sebagai ahli, kita tdk bisa terima karena
sebagai ahli dia harus netral, independen, tidak bisa mengamini saja apa yang
diputuskan MUI. Dengan demikian kita menolak dan beri catatan terhadap apa yang
disampaikan," tutur politikus PPP itu.
"Kalau sampai kita bertanya berarti kita mengakui
Hamdan sebagai ahli. Untuk itu persidangan selesai cepat. Karena dari kuasa
hukum tidak ada pertanyaan, bahkan menolak dan mengajukan beberapa poin yang
disebutkan sebagai bahan, untuk itu majelis hakim akan mempertimbangkan apa
yang disampaikan kuasa hukum (Ahok)," tandasnya, seperti diberitakan
Inilah.com, Selasa (7/2/2017).