sukabumiNews.net, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dijadwalkan menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq
Shihab sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan
terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain Rizieq Shihab, JPU juga dijadwalkan menghadirkan
ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan pada
sidang yang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
"Yang dihadirkan Rizieq Shihab sama Abdul Choir
Ramadhan," kata Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok saat
dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pada sidang-sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok
selalu menolak atas kehadiran baik saksi maupun ahli dari MUI yang dihadirkan
JPU sehingga mereka enggan bertanya kepada saksi atau ahli itu dalam
persidangan.
Tim kuasa hukum Ahok mengkhawatirkan saksi atau ahli dari
MUI itu mempunyai konflik kepentingan. Ini karena MUI yang mengeluarkan
pendapat dan sikap keagamaan terhadap Ahok setelah diduga melakukan penodaan
agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Baca juga, Sidang
Belum Selesai, Massa Dukung Ahok Bubarkan Diri.
Sidang ke-12 Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00
WIB. Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta
Selatan tepatnya di Jalan RM Harsono baik yang mengarah ke Ragunan maupun
Mampang Prapatan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur
Bus Transjakarta.