sukabumiNews.net, JAKARTA - Bank Indonesia (BI)
menegaskan larangan bagi perbankan maupun pengembang properti untuk memberikan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/ DP) nol persen.
"Enggak, itu enggak boleh," tutur Gubernur BI
Agus DW Martowardojo saat ditemui di Kompleks BI, Jumat (17/2).
Agus mengungkapkan BI telah mengatur ketentuan rasio
pendanaan bank terhadap pembiayaan (Loan to Value/LTV) atau Financing to Value
(FTV) untuk penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal itu dilakukan untuk
melindungi konsumen dan industri perbankan.
Dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 yang
dikeluarkan pada 29 Agustus 2016 lalu, bank sentral secara resmi mengatur
ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen dari
sebelumnya 80 persen. Artinya, uang muka kredit perumahan minimal 15 persen
dari harga rumah.
BI juga mengatur uang muka KPR kedua menjadi 20 persen
dari sebelumnya 30 persen, sedangkan kredit rumah ketiga serta seterusnya
menjadi 25 persen dari ketentuan sebelumnya 40 persen.
"Kalau seandainya DP nol persen tentu itu
menyalahi," ujarnya.
Karenanya, Agus mengimbau agar kreditur tidak melakukan
praktik tersebut dan debitur tidak mengambil kredit dengan skema tersebut.
"Sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan
mendapatkan teguran dari otoritas," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menggagas program
KPR dengan DP nol persen alias tanpa uang muka.
Skemanya, masyarakat yang ingin membeli rumah diminta
menabung selama enam bulan. Uang hasil menabung selama enam bulan ini sebagai
pengganti DP yang nilainya mencapai 10 persen dari harga rumah.
Sumber: CNNIndonesia