sukabumiNews.net, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen
Iriawan menegaskan akan membubarkan masyarakat yang memaksakan kehendaknya
untuk ikut dalam aksi pada 11 Februari 2017 mendatang.
“Tentunya apabila unjuk rasa tersebut dilakukan, maka
unjuk rasa akan dibubarkan berdasarkan pasal 15 perundangan nomor 9 tahun
1998,” ujar Iriawan saat menggekar jumpa pers bersama KPU di Kantor KPU,
Jakarta Pusat, Selasa (7/2)
Menurut Iriawan, massa aksi yang dikerahkan GNPF tersebut
rencananya akan berkumpul di Masjid Istiqlal, kemudian menuju Monas, dan akan
berjalan ke Bundaran HI. Setelah itu, baru menuju Monas lagi dan bubar.
“Tanggal 12 juga akan melaksanakan hataman, tanggal 15
ada shalat subuh bersama, dan akan berjalan ke TPS, padahal sudah ada yang
mengawasi,” ucap Iriawan.
Sebagaimana diketahui, menjelang Pilkada DKI 2017 massa
GNPF MU berencana menggelar aksi unjuk rasa yang dikemas dalam bentuk jalan
santai dari Jalan Jenderal Sudirman dan Harmono. Iriawan pun mengimbau agar
masyarakat mematuhi undang-undang dan mengurungkan niatnya untuk mengikuti aksi
tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi
perundangan-undangan tentang penyampaian pendapat di muka umum. Bahwa mereka
harus menghormati hak-hak orang lain,” kata Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.