sukabumiNews.net, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak
perlu lagi memverifikasi partai-partai yang pernah mengikuti Pemilu, khususnya
sejak tahun 1999.
“Kalau sudah disahkan sebagai partai yang berbadan hukum,
maka partai itu berhak ikut Pemilu. Verifikasi partai untuk kepentingan Pemilu,
apalagi bagi partai-partai yang sudah ikut pemilu sejak 1999 hanyalah
buang-buang waktu, tenaga dan biaya,” demikian kata pakar hukum tata negara,
Yusril Ihza Negara, beberapa waktu lalu, lewat akun Twitter pribadi miliknya.
Sementara
kenyataannya, seperti terbukti dalam fakta persidangan PT TUN Jakarta
tahun 2014, verifikasi dilakukan KPU secara amatiran.
“Verifikasi terhadap semua partai adalah perintah MK yang
membatalkan pasal UU Parpol bahwa verifikasi wajib bagi partai non parlemen.
Dengan putusan MK itu, maka semua partai akhirnya repot
sendiri. Mulanya mereka bikin aturan akal-akalan untuk batasi peserta pemilu.”
Oleh karena itu, ia menyimpulkan tidak perlu lagi ada
verifikasi parpol jelang pemilu karena hanya buang waktu, tenaga dan biaya
saja.
“Terungkap juga dalam sidang PTUN bahwa banyak manipulasi
dan kebohongan dalam verifikasi partai jelang pemilu 2014.” Jelas Yusril
seperti dilansir voa-islam.com, Selasa (25 Rabiul Akhir 1438 H / 24 Januari
2017)