Soal OTT Patrialis Akbar, Ini Tanggapan Yusril Ihza Mahendra

sukabumiNews.net, JAKARTA - Pengacara Senior Yusril Ihza Mahendra ikut menanggapi penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril menganggap, tak mungkin ada aksi suap menyuap saat uji materi undang-undang (UU).

Pakar hukum tata negara ini mengatakan, dalam kasus Patrialis, informasi yang dia dapatkan baru pada saat MK tengah mengumpulkan semua hakim dipanggil terkait OTT KPK. Dia pun belum secara rinci mendapatkan informasi terkait OTT KPK yang mengamankan 11 orang tersebut, yang mana salah satunya merupakan Hakim MK Patrialis Akbar.

"Kalau perkara pilkada, kepada hakim sangat mungkin suap menyuap karena kuncinya pada panel hakim itu yang memeriksa lebih detail lalu dilaporkan ke sidang paripurna," ujarnya pada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Sedang dalam pengujian UU, kata Yusril, kemungkinan kasus suap-menyuap cukup kecil terjadi. Sebabnya, ada pemeriksaan pendahuluan terlebih dahulu meski tak masuk substansi.

Lebih jauh, apabila materi UU itu sudah diuji sebelumnya, tentu akan ditolak saat dibawa ke sidang MK. "Lalu, menyogok satu hakim apa iya bisa mempengaruhi delapan orang lainya, itu sia-sia, kecil kemungkinannya (ada suap-menyuap)," tuturnya.

Yusril menerangkan, kalau pun ketua MK bisa dipengaruhi misalnya, tentu ketua MK pun tak mudah pula memengaruhi hakim lainnya sehingga kemungkinan terjadinya sogok-menyogok itu kecil.

Apalagi, tambah Yusril, dalam sidang MK itu, khususnya dalam pengujian UU, yang bakal dijadikan putusan itu bergantung dari suara terbanyak hakim, bukan dari satu hakim yang disuap tersebut. [SINDO]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال