sukabumiNews.net, JAKARTA - Pengacara Senior Yusril Ihza
Mahendra ikut menanggapi penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis
Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Yusril menganggap, tak mungkin ada aksi suap menyuap saat uji
materi undang-undang (UU).
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, dalam kasus
Patrialis, informasi yang dia dapatkan baru pada saat MK tengah mengumpulkan
semua hakim dipanggil terkait OTT KPK. Dia pun belum secara rinci mendapatkan
informasi terkait OTT KPK yang mengamankan 11 orang tersebut, yang mana salah
satunya merupakan Hakim MK Patrialis Akbar.
"Kalau perkara pilkada, kepada hakim sangat mungkin
suap menyuap karena kuncinya pada panel hakim itu yang memeriksa lebih detail
lalu dilaporkan ke sidang paripurna," ujarnya pada wartawan di Jakarta
Selatan, Kamis (26/1/2017).
Sedang dalam pengujian UU, kata Yusril, kemungkinan kasus
suap-menyuap cukup kecil terjadi. Sebabnya, ada pemeriksaan pendahuluan
terlebih dahulu meski tak masuk substansi.
Lebih jauh, apabila materi UU itu sudah diuji sebelumnya,
tentu akan ditolak saat dibawa ke sidang MK. "Lalu, menyogok satu hakim
apa iya bisa mempengaruhi delapan orang lainya, itu sia-sia, kecil
kemungkinannya (ada suap-menyuap)," tuturnya.
Yusril menerangkan, kalau pun ketua MK bisa dipengaruhi
misalnya, tentu ketua MK pun tak mudah pula memengaruhi hakim lainnya sehingga
kemungkinan terjadinya sogok-menyogok itu kecil.
Apalagi, tambah Yusril, dalam sidang MK itu, khususnya
dalam pengujian UU, yang bakal dijadikan putusan itu bergantung dari suara
terbanyak hakim, bukan dari satu hakim yang disuap tersebut. [SINDO]