sukabumiNews.net, BATAM - Kepala SDN 011 Bengkong, Batam, Edward
diduga ikut menjual buku LKS yang sebenarnya telah dilarang penggunaannya oleh
Dinas Pendidikan setempat. Edward merupakan pemilik dan pengelola toko buku Madinah yang merupakan jaringan
distribusi dari toko buku Harapan Utama sebagai distributor utama buku LKS
tersebut.
Kepada wartawan, Edward menjelaskan, tidak ada yang salah dalam
penjualan buku tersebut. Buku yang dijualnya itu bukan LKS melainkan buku teks
biasa yang sangat dibutuhkan siswa. Lagi pula, sebagai kepala sekolah, dia tidak memaksa siswanya untuk membeli buku.
“Saya hanya mendapat
titipan untuk menjualkan buku dari toko Harapan Utama. Pemiliknya langsung yang
menitipkan buku tersebut," ujar Edward.
Sampai pertengahan pekan lalu,
toko buku Harapan Utama di SP Plaza, Sagulung, Batam masih menjual buku
LKS yang diakuinya sebagai buku teks biasa. Padahal Dinas Pendidikan Kota Batam
telah mengeluarkan larangan penggunaan LKS di sekolah.
Para siswa berbondong-bondong ke toko Harapan Utama untuk membeli
buku LKS. Salah seorang anggota DPRD Kota Batam menilai, ada
indikasi keterlibatan orang dalam Dinas Pendidikan dalam penjualan
ataupun pengarahan pembelian buku LKS di toko buku tertentu. Menurut dia, Dinas
Pendidikan kurang tegas dan sungguh-sungguh dalam pengawasan penggunaan LKS di
sekolah.
"Memang LKS itu dijual di luar areal sekolah, tapi sepertinya
ada pihak yang mengarahkan para siswa untuk membeli LKS di toko buku tertentu.
Inilah yang harus diawasi dengan ketat," ujar anggota DPRD tersebut.
Rupanya larangan dari Dinas Pendidikan tidak tersosialiasikan dengan
baik ke para siswa dan orang tua. Para siswa
masih berdatangan untuk membeli buku LKS ke toko buku Harapan Utama. Seperti
diakui pemilik Harapan Utama, Acay, para orang tua tetap mencari LKS di
tokonya. Sejauh ini, Acay tidak menerima pemberitahuan tentang larangan LKS
dari Dinas Pendidikan.
"Para orang
tua masih mencari buku untuk anak-anaknya. Mereka membeli, ya, saya layani
dengan baik," ujar Acay. (N. Gulo)