sukabumiNews.net, SUKABUMI - Pemkot Sukabumi dalam beberapa hari terakhir menggiatkan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Para PKL yang melanggar tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan membayar denda yang ditentukan.
"Satpol PP sebelumya hanya memberikan imbauan kalau berjualan di trotoar atau bahu jalan tidak boleh," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Yadi Mulyadi kepada wartawan Rabu (21/12). Hal ini disampaikan di sela-sela sidang tipiring para PKL di Jalan Ir Djuanda atau Dago, Kota Sukabumi.
Setelah diimbau tidak digubris, kata Yadi, maka Satpol PP melakukan tindakan represif berupa menghadirkan sidang tipiring bagi PKL yang melanggar. Di mana PKL menjalani sidang yang dihadiri jaksa dan majelis hakim pengadilan.Yadi menerangkan dalam sidang itu disebutkan PKL diminta untuk tidak berjualan lagi di trotoar dan badan jalan. Para pelanggar juga dikenakan denda sesuai dengan pelanggarannya.
"Kami juga mengimbau PKL agar mencari lokasi berjualan yang tidak melanggar aturan," terang Yadi, diberitakan Republika. Misalnya PKL bisa meramaikan pasar penampungan yang disediakan pemkot.
Namun kata Yadi, proses pemilihan tempat berjualan disesuaikan dengan jenis jualannya. Intinya, para PKL jangan berjualan di trotoar dan bahu jalan.Yadi mengatakan, jika PKL yang menjalani sidang tipring kembali berjualan di lokasi yang sama maka menjadi catatan bagi pemerintah. Nantinya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindsutrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), dan perwakilan PKL akan mencari solusi yang terbaik.