Polres Kampar Bekuk 2 Pengedar Sabu di Wilayah Bangkinang

sukabumiNews.net, BANGKINANG - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar, kembali menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang dan Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau.

Tersangka pertama yang diringkus adalah JA (30) warga Desa Salo, yang kedapatan membawa 2 paket besar sabu seberat 4,20 gram diwilayah Desa Laboy Jaya oleh petugas Satresnarkoba Polres Kampar, Jumat (23/12/2016) sekitar pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya, usai menangkap tersangka JA, polisi lalu melakukan pengembangan. Didapat informasi bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seseorang berinisial IB (31) yang berada diwilayah Bangkinang Kota.

Tak mau berlama-lama, pada Sabtu (24/12/2016) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Satuan Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka IB di Jalan D.I Panjaitan.

"Dari tangannya diamankan barang bukti 2 paket kecil sabu seberat 0,44 gram," kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik melalui Kasat Resnakoba AKP Tapip Usman, seperti dikutip Riau Editor Com.

 Ia menjelaskan penangkapan dua orang tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi itu polisi langsung melakukan pengintaian dan akhirnya kedua orang tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Saat ini kedua orang tersangka itu sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112  UU nomor   35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (Red)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال