"Kemacetan belum hilang sama sekali. Memang ada sedikit
berkurang, tapi pengurangannya tidak signifikans. Selama dua hari ini,
kemacetan agak sedikit menurun," kata Wawat (42), warga Cicurug ketika
ditemui di kawasan Pasar Cicurug, Kamis (29/12/2016).
Operasi penertiban PKL digelar Selasa (27/12/2016). Selama dua hari
itu, Wawat dan warga lainnya hanya menyaksikan perubahan pada pemandangan di
sekitar trotoar di Jalan Siliwangi Cicurug yang menjadi objek penertiban PKL.
Setelah operasi, trotoar dan bahu jalan di Jalan Siliwangi tampak lebih indah
dan bersih karena tidak ada PKL berjualan di sana .
Hal senada juga disampaikan Usman
(28), sopir angkot trayek
Cicurug-Sukasari, Kota Bogor. Menurut Usman, perjalanannya dalam melayani
penumpang dari Cicurug ke Sukasari dan sebaliknya masih belum lancar seperti
yang diharapkannya. Kemacetan masih tetap terjadi di beberapa titik sepanjang
jalur masuk ke Cicurug.
Ketua Ormas Badan Pengelola Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKBB)
Sukabumi, Asep Sharly Ahmad berpendapat yang sejalan dengan fakta di atas. Menurut Asep pun, PKL bukan
satu-satunya penyebab kemacetan di Cicurug. Pemicu kemacetan Cicurug
ditimbulkan oleh berbagai faktor yang didominasi oleh armada pengangkut barang tambang, AMDK, dan kontainer
bertonase besar.
"Truk-truk berukuran besar itu, apalagi berlalu lalang pada
pagi dan sore hari di saat jam sibuk merupakan penyebab timbulnya
kemacetan," ujar Asep.
Seharusnya kendaraan-kendaraan berukuran raksasa tersebut tidak
boleh muncul di jalur nasional pada jam-jam sibuk. Pemerintah daerah melalui
perda dapat mengatur jam-jam operasi truk-truk tersebut agar tidak mengganggu
arus lalu lintas secara keseluruhan pada jam-jam sibuk.
Dalam hal ini, lanjut Asep, Kabupaten Sukabumi memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi. Peraturan
daerah ini, ujar dia, mengatur dengan tegas jam operasional untuk truk-truk
besar agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Pada perda tersebut, Pasal 6 Ayat 3 Huruf (b) menyebutkan: "Penetapan
waktu operasi angkutan kontainer dan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam
daerah yaitu jam 10.00 sd jam 16.00 WIB dan
19.00 sd 05.00 WIB." Ini artinya pada pagi hari dan selepas pukul empat
sore sebelum pukul tujuh malam tidak boleh ada kontainer dan truk AMDK di jalur
nasional.
"Namun hinga saat ini angkutan kontainer dan AMDK masih
beroperasi selama 24 jam nonstop. Inilah penyebab sebenarnya kemacetan di
daerah Cicurug," tutur Asep Sharly.