PKL Bukan Satu-satunya Biang Kemacetan di Cicurug

sukabumiNews.net, CICURUG - Keberadaan PKL dan pasar tumpah yang memakan lahan trotoar dan bahu jalan bukan satu-satunya penyebab kemacetan di kawasan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Buktinya, setelah penertiban PKL, kemacetan di Cicurug tidak serta merta hilang dengan sendirinya.
           
"Kemacetan belum hilang sama sekali. Memang ada sedikit berkurang, tapi pengurangannya tidak signifikans. Selama dua hari ini, kemacetan agak sedikit menurun," kata Wawat (42), warga Cicurug ketika ditemui di kawasan Pasar Cicurug, Kamis (29/12/2016).
           
Operasi penertiban PKL digelar Selasa (27/12/2016). Selama dua hari itu, Wawat dan warga lainnya hanya menyaksikan perubahan pada pemandangan di sekitar trotoar di Jalan Siliwangi Cicurug yang menjadi objek penertiban PKL. Setelah operasi, trotoar dan bahu jalan di Jalan Siliwangi tampak lebih indah dan bersih karena tidak ada PKL berjualan di sana.
           
Hal senada juga disampaikan  Usman (28), sopir  angkot trayek Cicurug-Sukasari, Kota Bogor. Menurut Usman, perjalanannya dalam melayani penumpang dari Cicurug ke Sukasari dan sebaliknya masih belum lancar seperti yang diharapkannya. Kemacetan masih tetap terjadi di beberapa titik sepanjang jalur masuk ke Cicurug.
             
Ketua Ormas Badan Pengelola Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKBB) Sukabumi, Asep Sharly Ahmad berpendapat yang sejalan dengan  fakta di atas. Menurut Asep pun, PKL bukan satu-satunya penyebab kemacetan di Cicurug. Pemicu kemacetan Cicurug ditimbulkan oleh berbagai faktor yang didominasi oleh  armada pengangkut barang tambang, AMDK, dan kontainer bertonase besar.
           
"Truk-truk berukuran besar itu, apalagi berlalu lalang pada pagi dan sore hari di saat jam sibuk merupakan penyebab timbulnya kemacetan," ujar Asep.
           
Seharusnya kendaraan-kendaraan berukuran raksasa tersebut tidak boleh muncul di jalur nasional pada jam-jam sibuk. Pemerintah daerah melalui perda dapat mengatur jam-jam operasi truk-truk tersebut agar tidak mengganggu arus lalu lintas secara keseluruhan pada jam-jam sibuk.           
           
Dalam hal ini, lanjut Asep, Kabupaten Sukabumi memiliki Perda  Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi. Peraturan daerah ini, ujar dia, mengatur dengan tegas jam operasional untuk truk-truk besar agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
           
Pada perda tersebut, Pasal 6 Ayat 3 Huruf (b) menyebutkan: "Penetapan waktu operasi angkutan kontainer dan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam daerah yaitu jam 10.00 sd  jam 16.00 WIB dan 19.00 sd 05.00 WIB." Ini artinya pada pagi hari dan selepas pukul empat sore sebelum pukul tujuh malam tidak boleh ada kontainer dan truk AMDK di jalur nasional.
           
"Namun hinga saat ini angkutan kontainer dan AMDK masih beroperasi selama 24 jam nonstop. Inilah penyebab sebenarnya kemacetan di daerah Cicurug," tutur Asep Sharly.
           
Atas nama Ormas BPPKBB Kabupaten Sukabumi, Asep mendukung Pemkab Sukabumi untuk menegakkan Perda Nomor 17 Tahun 2013, khususnya yang terkait dengan jam operasional kontainer dan kendaraan pengangkut AMDK. Untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kemacetan di Cicurug, ujar Asep, aparat Pemkab Sukabumi harus berani menegakkan dan melaksanakan perda tersebut. (Yudi Prangga/Siti Rahayu)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال