Kami mewakili Sopir-sopir dan pengusaha Angkot Sukaraja, Cireunghar, Geger Bitung, Sukalarang, serta kendaraan umum lainnya memohon kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk mengembalikan kemudahan pengurusan KIR ke semula, yakni bisa di urus di UPTD-UPTD setempat. Karena jika harus membayarnya langsung ke Dishub Cikembar, kami sangatlah kerepotan karena jaraknya yang cukup jauh. Perlu diketahui, jarak tempuh dari Sukaraja ke Cingkembar kurang-lebih 30 Km.
“LAMUN TERUS-TERUSAN KIEUMAH RIIPUH ATUH.....! Dibayar Kumaha, teu dibayar bisa jadi mamala...”
Maman (Supir Angkot)
08156256XXXX