sukabumiNews.net, CIBADAK - Keputusan pembebasan BBNKB dan pembebasan denda PKB yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat, Nomor 973/400-Dispenda/2016 telah disambut baik oleh masyaraka khususnya di kabupaten sukabumi.
Baur STNK SAMSAT Cibadak Aiptu Usep S mengatakan lebih dari 75 persen yang melakukan BBNKB. “Alhamdulillah ada kesadaran masyarakat membayar PKB maupun yang melakukan BBNKB,” ucapnya, kepada sukabumiNews, Selasa (20/12).
Tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dan BBN KB ini bermula dari adanya kebijakan Dispenda jabar.
Dijelaskan Usep, kebijakan pembebasan BBNKB ini, akan berahir pada tanggal 24 desember 2016. “Karenanya bagi yang belum memanfaatkan kebijakan ini diminta untuk segera mendaftarkan kendaraan bermotornya di kantor samsat.” Pintanya.
Dengan nama pemilik kendaraan sendiri, lanjut Usep nantinya akan memudahkan pembayaran PKB. “Karena dengan adanya e-samsat, dimana pembayarannya dapat menggunakan kartu ATM, pemilik kendaraan akan mendapatkan banyak kemudahan.” Tambahnya.
Selain itu, menurut Usep, pembebasan biaya BBNKB, denda BBNKB dan PKB sesungguhnya dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor, serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Oleh sebab itu, Usep berharap agar kebijakan dispenda jabar seperti ini dapat dilajutkan di tahun tahun mendatang, karena sangat banyak membantu masyarakat. “Hal ini terbukti dengan tingginya animo masyarakat membayar PKB yang sudah lewat batas.” Pungkasnya. (Muhidin)