Pemerintah Resmi Luncurkan Roadmap E-commerce

sukabumiNews, JAKARTA - Dalam situasi ketika kemajuan teknologi informasi bergerak begitu cepat, Indonesia tidak boleh berhenti hanya dengan menjadi pemakai saja dan menyiapkan infrastruktur untuk mendorong lahirnya pebisnis digital atau start up.

Karena itu, pemerintah kini resmi meluncurkan roadmap e-commerce. Pemerintah memiliki target menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020.

Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna smartphone mencapai 71 juta orang.

Dengan potensi yang begitu besar, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar US$10 miliar dan nilai e-commerce mencapai US$ 130 miliar pada 2020.

Untuk itu pemerintah merasa perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global.

Peta Jalan E-Commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.

Peta Jalan E-Commerce diumumkan Kamis (10/11) di Istana Kepresidenan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung,di Istana Kepresidenan.

Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang terbit ini, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:
a. Pendanaan. Mempermudah dan memperluas akses melalui skema:

1) KUR untuk tenant pengembangan platform.
2) Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/ mendampingi start-up.
3) Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.
4) Angel capital, yangdiperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.
5) Seed capital dari Bapak Angkat.
6) Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.

b. Perpajakan. Dengan memberikan insentif perpajakan melalui:

1) Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.
2) Penyederhanaan izin/ prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya dibawah Rp4,8 miliar/ tahunmelalui pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1%.
3) Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerceasing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.

c. Perlindungan Konsumen.

1) Melakukan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa.
2) Pengembangan national payment gateway secara bertahap.

d. Pendidikan dan SDM:

1) Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.
2) Perancangan program inkubator nasional.
3) Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce.
4) Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.
e. Logistik:

1) Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS)untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.
2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.
3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce.
4) Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.

f. Infrastruktur Komunikasi.

Percepatanpembangunan jaringan broadbandberkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.

g. Keamanan siber (cyber security).

Melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.

h. Pembentukan Manajemen Pelaksana.

Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan E-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan E-commerce.

Sumber: inilahdotcom

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال