sukabumiNews, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhirnya memenuhi panggilan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin, (7/11/2016).
“Semoga gelar perkara bisa dilakukan pada pekan ketiga atau selambat-lambatnya akhir November,” katanya, dilansir Suaranews.
Irit bicara, Ahok hanya terlihat melambaikan tangan kepada awak media dan langsung masuk ke dalam Gedung Rupatama Mabes Polri.
Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok.
Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan bahwa Polri akan melakukan gelar perkara Ahok secara terbuka selambat-lambatnya akhir November ini.