sukabumiNews, SUKABUMI - Keberhasilan polisi membebaskan tujuh perempuan diduga
korban trafficking berawak dari laporan salah seorang keluarga korban.
Kapolres Sukabumi Kota Rustam Mansur didampingi Kepala
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Citamiang, Wahyudi mengatakan, ibu korban, AN (16)
warga Kampung Babakan Caringin, Kecamatan Citamiang melaporkan anaknya dipaksa
menjadi pekerja seks komersial.
“Korban yang sebelumnya diiming-iming akan memperoleh
pekerjaan menjadi pelayanan bar, malah dipaksa melayani sejumlah laki-laki
disalah satu tempat hiburan di Jakarta,” katanya.
Bertindak dari laporan tersebut, kata Rustam Mansur
petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Awalnya petugas berhasil
mengamankan dua orang pelaku di salah satu SPBU di Jalan Didi Sukardi,
Kecamatan Citamiang.
Dari penyergapan petugas, mengamankan HM (29) dan RF
(26). “Pelaku yang berperan sebagai sopir pribadi otak pelaku dan pengantar
korban ditangkap dalam serangkaian penyergapan,” katanya.
Dari hasil pengembangan, kata Rustam Mansur, polisi
berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, yakni (RI (31), DE (26), RZ (30) dan
AH (25). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya petugas melakukan
penangkapan, SV di kamar kosnya.
“Selain
menangkap seluruh pelaku dan kini telah mendekam di terali besi Mapolsek
Citamiang untuk dimintai pertanggungjawabannya. Kami telah menyita satu uni
kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk menjemput korban perdagangan
manusia,” katanya, dikutip PR.