sukabumiNews, Ahok Juga Dilaporkan Gabungan Ormas Islam ke Polda Jabar
BANDUNG - Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dilaporkan kepada Mapolda Jawa Barat, Jl. Soekarno Hatta Bandung (11/10/2016) terkait dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta tersebut yang telah menghina dan menistakan Al-Qur’an serta Ulama dalam sebuah acara di Kepulaun Seribu pada Selasa, 27 September 2016 lalu.
Perwakilan Ormas Islam Jawa Barat seperti Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar, Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI), Badan Hukum Front, Dewan Da’wah Jabar, Bandung Ma’siat Watch, Forum Komunikasi Imam dan Khotib, Pengajian Politik Islam (PPI) Jabar, Pemuda Hisbah, Pemuda Muhammadiyah, Barisan Kebangkitan Nasional, dan lain-lain diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar.
Dalam pertemuan tersebut masing-masing perwakilan ormas Islam menyampaikan alasan dan dasar hukum melaporkan Ahok. Pada intinya sepakat bahwa pernyataan Ahok tersebut terlihat nyata dan sengaja telah sengaja menghindar dan lecehkan isi kandungan Alquran sebagai kitab suci Umat Islam.
“Tidak ada keraguan lagi bahwa pernyataan Ahok tersebut nyata dan tegas telah melecehkan Alquran. Untuk itu kami melaporkan dan meminta bapak-bapak polisi dapat menindak dengan tegas,” ungkap salah satu perwakilan ormas Islam meyakinkan.
Setelah terjadi dialog akhirnya petugas SPKT menerima laporan tersebut dengan nomor laporan: LPB/945/X/2016/JABAR tertanggal 11 Oktober 2016 atas nama pelapor Dadang Sumpena warga Kujangsari Kota Bandung.
Laporan itu ditandatangani langsung oleh Kompol. Drs. Sapiudin Ibrahim selaku Kepala Siaga SPKT Polda Jabar.
Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jabar Ustadz Asep Syaripudin menyampaikan bahwa langkah tersebut sebagai upaya nyata dan keseriusan ummat Islam khususnya di Jawa Barat dalam menghadapi orang atau kelompok yang menistakan atau menghina ajaran Islam. “Kita akan kawal terus sampai yang bersangkutan betul-betul ditindak secara hokum oleh aparat penegak hukum,”tegasnya.
Menurut Asep meski pada Senin kemarin (10/10/2016) Ahok telah meminta maaf atas pernyataannya tersebut namun upaya hukum harus terus ditegakkan dan diproses.
“Pernyataan maaf Ahok kita hargai namun bukan berarti penistaan terhadap Alquran dan hinaan kepada ulama dan ummat Islam selesai. Proses hukum harus terus kita kawal dan yang bersangkutan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. Red***/SI/Suwandi/AM/DDJabar.
Editor: AMalik