sukabumiNews, SUKABUMI - Dari 117.000 diperkirakan lebih 34.000 orang pemilik kendaraan asal Kota Sukabumi masih belum membayar kewajibanya, yakni membayar pajak kepada negara. Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang Pelayanan Kota Sukabumi, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat, Endang Sutaradi, Selasa, 25 Oktober 2016, dilansir PRLM.
Setiap tahun penunggak pajak didominasi para pemilik kendaraan roda dua diperkirakan mencapai 30.000 orang. Sedangkan sisanya, sebanyak lebih dari 4.000 orang merupakan penunggak pajak pemilik kendaran roda empat.
“Diperkirakan lebih dari 30 persen terdeteksi masih belum membayar kewajibanya kepada negara. Para pemilik kendaraan masih menunggak belum membayar pajak untuk setiap tahunnya,” katanya.
Untuk menekan jumlah penunggak kendaraan, kata Endang Sutaradi tidak hanya melakukan razia yang melibatkan personil Satuan Lalu Lintas Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota. Tapi telah menggulirkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Sukabumi.
“Kendati masih belum optimal, tapi keinginan para pemilik kendaraan membayar pajak mulai bergeliat. Sepekan pasca program digulirkan, diperkirakan setiap lebih dari 30 orang telah datang membayar kewajibannya. Padahal sebelumnya, hanya kisaran 5 hingga 7 orang pemilik kendaraan membayar pajaknya,” katanya.
Pemberlakukan bebas pajak bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat, kata Endang Sutaradi setelah Kepala Dinas Pendapatan Pemprov Jawa Barat, Dadang Suharto mengeluarkan surat pengumuman bernomor 973/1196-Dispenda. Surat tersebut tidak hanya berisikan pemberian pembasan pokok dan sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedau dan seterusnya.