sukabumiNews, SUKABUMI - Rumah Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, di Jalan Cikiray RT 04 RW 02, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, digeledah oleh para penyidik pada Selasa (6/9/2016).
Para penyidik itu berasal dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polres Sukabumi Kota.
Penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh kuasa hukum Gatot dan pihak pemerintahan desa setempat.
Penggeledahan dimulai kira-kira pukul 10:00 WIB. Namun, para wartawan tidak diizinkan mengikuti penggeledahan di dalam rumah itu.
Hal tersebut merupakan permintaan dari kuasa hukum Gatot.
"Maaf teman-teman wartawan enggak bisa masuk, bisa menunggu di luar. Nanti, sudah selesai, kami akan memberikan keterangan," kata Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Joni Surya Nugraha, kepada para wartawan yang menunggu sejak pagi di luar rumah itu.
Terpantau puluhan petugas kepolisian dari Polres Sukabumi Kota berjaga-jaga di depan rumah Gatot.
Sementara itu, delapan penyidik dari Polda NTB masuk ke dalam rumah tersebut.
Para pewarta foto dan kamerawan televisi terpaksa mengambil gambar dari kejauhan atau sekitar pagar rumah itu.