sukabumiNews, SUKABUMI - Pemkab Sukabumi tengah berupaya menggiatkan program gerakan Shalat Subuh berjamaah di masjid. Upaya tersebut dilakukan dengan cara membentuk tim penggerak mulai dari tingkatan kecamatan hingga rukun warga (RW).
"Tim penggerak ini nantinya dibentuk di 47 kecamatan,’’ ungkap Kepala Bagian Sarana Keagamaan Setda Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar seperti dikutip Republika, Jumat (16/9). Selain itu, juga terdapat di 381 desa dan lima kelurahan yang ada di Sukabumi. Bahkan, keberadaan tim penggerak berada hingga level RW dan RT serta pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM).
Pembentukan tim penggerak sejalan dengan Instruksi Bupati Sukabumi (Inbup) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Gerakan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid. Di mana, surat keputusan tim penggerak, berada di masing-masing wilayah. Misalnya, untuk tim penggerakan kecamatan, maka SK pembentukannya dilakukan kecamatan. Sementara pembentukan tim penggerak desa atau kelurahan dilakukan oleh kecamatan.
Para anggota tim penggerak ini lanjut Ali, berasal dari berbagai elemen masyarakat. Di antaranya tokoh masyarakat, unsur perangkat desa atau kelurahan, dan organisasi keagamaan.
Keberadaan tim penggerak tersebut, kata Ali, berupaya mengajak masyarakat untuk melaksanakan Shalat Subuh berjamaah di masjid yang ada di lingkungannya masing-masing. Langkah ini, juga dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya seperti TNI/Polri dan Kementerian Agama.
Kinerja dari tim penggerak ini, ucap Ali, akan dievaluasi dalam satu bulan sekali oleh kecamatan dan desa. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana kesadaran umat Islam untuk menjalankan Shalat Subuh di masjid.
Menurut Ali, gerakan Shalat Subuh berjamaah ini dilakukan dalam rangka menerjemahkan visi misi bupati dan wakil bupati Sukabumi, yakni mewujudkan masyarakat religius dan mandiri. Selain gerakan tersebut, diterbitkan pula peraturan bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Infaq, Sodaqoh, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berbasis Masyarakat. [ROL/**Erna-smiNews]