sukabumiNews, SUKABUMI
- Unit Buru sergap (Buser) Satuan
Narkoba, Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota menangkap salah
seorang pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rabu, 7 September
2016. ASR (47) tertangkap tangan sedang menghisap narkotika jenis sabu.
Oknum Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di salah satu badan milik pemkab Sukabumi tersebut diamankan
polisi bersama kedua temannya. Mereka diamankan petugas narkoba di salah satu
tempat kos di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, kecamatan Warudoyong,
Kota Sukabumi. Teman ASR yang ditangkap ialah SS (36) dan As (30) turut serta
diperiksa petugas beserta.
Selain berhasil
mengamankan tiga orang pelaku pengguna narkoba, polisi telah menyita dua paket
narkotika jenis shabu dari tangan ketiga pelaku. Barang haram yang diamankan
dalam serangkaian penggerebekan seberat 1,2 gram beserta satu alat hisap bong,
kini disita sebagai barang bukti (BB).
“Kami berhasil
mengamankan ketiga pelaku setelah memperoleh infomasi dari warga. Mereka
diamankan dalam serangkaian penyergapan. Sisa sabu yang telah digunakan ketiga
pelaku disita petugas sebagai barang bukti,” kata Kepala Kepolisian Resort
(Kapolres) Sukabumi Kota, Rustam Mansur, seperti dikutip PR, Rabu (7/9/2016).
Rustam
mengatakan, ketiga pelaku kemudian diamankan di Polres Sukabumi Kota. Petugas
masih terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang narkoba tersebut.
Kendati diduga hanya pengguna narkoba serangkaian pemeriksaan intensif terkait
kepemilikan barang narkoba maish terus dilakukan petugas. “Seluruh pelaku masih
terus diperiksa petugas secara intensif,” katanya.
Guna penyelidikan
kasus tersebut, kata Rustam Mansur, polisi tidak hanya melakukan pengembangan
pasca penangkapan ketiga pelaku. Ketiganya, terancam dijerat pasal 112 ayat (1)
dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Meraka
diancam kurungan penjara paling sedikit empat tahun lamanya. Hasil pemeriksaan
sementara, mereka hanya pengguna narkoba,” katanya.***PR